BeritaDaerahGovernmentInsfrastukturKab SambasKalbarNews

Anggaran Pembangunan Gedung Sekretariat BPD Menjadi Kios, Ketua BPD Jagur : Inisiatif saya, Uang Sewa dipegang Sekretaris

×

Anggaran Pembangunan Gedung Sekretariat BPD Menjadi Kios, Ketua BPD Jagur : Inisiatif saya, Uang Sewa dipegang Sekretaris

Sebarkan artikel ini

Sambas, BorneOneTV. Com- Polemik Pembangunan Kios di Depan Kantor Desa Jagur Yang seharusnya Anggarannya tersebut Untuk Pembangunan Sekretariat Gedung Badan Permusyawaratan Desa, Berubah Menjadi Bangunan Kios yang di Komersil kan, Sambas, Senin( 10/7/2023).

 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Jagur, Erwin

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jagur, Erwin Menjelaskan, Bahwa kios 3 ( tiga) pintu yang di bangun di depan Desa Jagur merupakan inisiatif dirinya, sudah di musyawarah kan dengan Sekretaris Desa dan perangkat Desa Lainnya, Anggaran Yang di Gunakan Untuk Pembangunan Kios yaitu Anggaran Untuk Pembangunan Sekretariat BPD Desa Jagur, dan Kios Tersebut sudah selesai di Bangun, bahkan Sudah Ada yang menempatinya. Harga sewa Rp. 6000.000( enam juta rupiah)/ Kios, uang sewa tersebut di Pegang oleh sekretaris dari BPD, dan sudah diketahui bendahara Desa Jagur, Sambas,Selasa ( 4/7/2023).

Sesuai dengan RAB, Dana tersebut Untuk Pembangunan Gedung Sekretariat BPD Desa Jagur, karena nominal Anggaran nya kecil Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) setelah di potong pajak dan Lainnya, maka saya mempunyai inisiatif, saya bangunkan Kios untuk disewakan, bangunan sudah selesai, dan sekarang sudah ditempati penyewa untuk berdagang.

Terkait dengan Plang kegiatan Pembangunan Kios belum kami Pasang, dan nanti akan saya Pasang. Menurut aturan, bangun Kios terlebih dahulu, baru plang nya di pasang, Tegas Ketua BPD.

Pendamping Desa Kecamatan Sambas, Rizko Sakirin

Pendamping Desa di Kecamatan Sambas, Rizko Sakirin, menjelaskan terkait pembangunan Kios 3 Pintu di Desa Jagur, saya baru mengetahuinya setelah Pembangunan KIOS tersebut selesai di bangun, Sambas, Selasa ( 4/7/2023).

Terkait perubahan APBDes Idealnya harus dilakukan Perubahan anggaran terlebih dahulu baru boleh dilakukan Pembangunan, tapi tidak tertutup kemungkinan banyak Kasus, kegiatan terlebih dahulu baru dilakukan Perubahan kegiatan sepanjang masih dalam koridor Anggaran tahunan berjalan.

BPD tidak Boleh melakukan Usaha, terkait Anggaran Pembangunan Sekretariat BPD Desa Jagur, Harusnya dilakukan Perubahan terlebih dahulu barulah dilakukan Pembangunan. Kegiatan tersebut ada kesalahan Administrasi, tentunya ada Sanksi Administrasi.

Secara situasi tertentu misalnya bencana Alam, Situasi Khusus, kegiatan/ Pembangunan boleh di Lakukan terlebih dahulu, setelah itu di lakukan Perubahan. Tapi untuk situasi Normal tidak di perbolehkan, Harusnya Perubahan Kegiatan terlebih dahulu, perencanakan, barulah dilakukan Pembangunan, Tutup Rizko.

Kepala Desa Jagur, Erwin Subeni, Menjelaskan Bahwa Bangunan tersebut Anggarannya Untuk Pembangunan Sekretariat BPD, Bukan Pembangunan KIOS, saya juga Kanget, Kok Jadi Kios, Anggarannya “Sembilan Belas jutaan ”

Erwin Menambahkan, Bahwa dirinya hingga saat ini Belum Menerima Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ) Tahun 2022 dan SPJ 2023 di Bulan Juni,  makanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD) tahun 2022 belum saya tanda tangan, Tutup Kades. ( Bersambung)

(Dedi Anggara)