banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Sambas Harus Bertanggung Jawab, LBH – MADN : Tumpang Tindih Lahan diduga Pemetaanya di Atas Kertas, Bukan Turun kelapangan 

banner 120x600

Sambas, BorneOneTV. Com- Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH – MADN) berjuang bersama Masyarakat Transmigrasi, Masyarakat Desa Sebunga, Masyarakat Desa Kaliau, dan Masyarakat Desa Sentaban Mengambil lahan mereka yang selama di serobot Perusahaan Sawit, Dan Lahan Plasma yang tidak diberikan Oleh Duta Palma Group, Sambas, Senin( 10/7/2023).

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Majlis Adat Dayak Nasional (LBH – MADN), Jelani Cristo, SH. MH, Menyampaikan, akan melakukan Pembelaan Hukum kepada Masyarakat Desa Sebunga, Desa Kaliau, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, untuk mengambil kembali Hak-hak mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. Duta Palma Group.

Harusnya Pemerintah Kabupaten Sambas, Menjadi Filter Dari investasi yang dilakukan Perusahaan, agar Masyarakat tidak di rugikan, tidak menimbulkan Ke gaduhan terus-menerus. kami tidak Anti Investasi, Tapi kami Anti Penjajahan, Jelas Jelani.

Lahan tumpang tindih, antara perusahaan, Masyarakat Transmigrasi Desa Sebunga, Desa Kaliau, Desa Sentaban, yang patut di duga, semua pemetaan lahan Perusahaan Sawit dilakukan di Atas kertas Oleh Pemerintah Kabupaten Sambas, sehingga Hak- hak masyarakat terabaikan.

Seperti Persoalan masyarakat Transmigrasi Desa Sebunga sebanyak 200 Kepala Keluarga yang hingga kini tidak menerima Lahan yang bisa di kelola Untuk Usaha Perkebunan, hanya menerima Lahan Perkarangan Rumah, tidak mendapatkan Fasilitas Listrik, Air bersih. Tanggal 19 Mei 2011 Pemerintah Kabupaten Sambas Pernah Mengirim Surat kepada Anak Perusahaan PT. Wahana Hijau Sejahtera (WHS) Duta Palma Group , Pemerintah Kabupaten menyatakan bahwa dari Hasil pengecekan Lapangan oleh Dinas/ Instansi terkait Pada tanggal 26 April 2011, ternyata pada pencanangan lokasi Pemukiman Transmigrasi seluas 1000 Ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar telah di tanami Pohon Sawit dan Kegiatan Land Clearing (LC) Oleh pihak PT. Wahana Hijau Semesta ( WHS) dan Mewajibkan PT. Wahana Hijau Sejahtera (WHS) untuk memberikan Lahan Pengganti seluas Lahan yang sama yang terdiri dari satu Hamparan, namun semua itu hanya hisapan Jempol belaka.

Jelani Cristo Sangat menyayangkan apa yang yang di lakukan oleh Pihak PT. Duta Palma Group yang terkesan mengabaikan semua aturan, Aturan Adat, Hukum Negara, maupun kesepakatan- yang sebelumnya sudah disepakati, Ungkapnya.

Yang lebih Parah lagi, PT. Duta Palma Group tetap beroperasional seperti biasa, walaupun di Lokasi kebun, telah terpampang Plang yang bertuliskan “TANAH/ BANGUNAN INI TELAH DI SITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG RI ”

Berdasarkan:

1.Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Pontianak No. 2/ Pen Pid Sus- Tpk/ 2022/ Pd PTK Tanggal 25 Agustus 2022.

2. SP Penyitaan Dirdik Jampidsus RI No Print – 160/ Fd- 2/ 07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Uang dengan Tindak Pidana Asal tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Hukum Negara aja di Abaikan oleh Perusahaan, apalagi masyarakat yang notabenenya tidak paham Hukum.

Kepala Desa Kaliau, Petrus, Menjelaskan Banyak pengaduan dari Masyarakat terkait persoalan Lahan yang di caplok Perusahaan PT. Duta Palma Group yang Terdiri dari PT. Teluk Keramat, PT. Kaliau Mas Perkasa, PT. Wahana Hijau Sejahtera (WHS)

Yang kami alami sebelumnya, proses penyelesaian nya sosialisasi dan Madiasi, dari Polsek, Polres, Kecamatan, Pemda Sambas, Hingga kini belum ada Realisasinya.

Masyarakat sebenarnya sudah muak dengan Perusahaan Perkebunan Sawit yang ada di Kecamatan Sajingan Besar.

Plasma Masyarakat sudah 2 tahun ini tidak diberikan dan tanpa kejelasan, kami berharap kepada Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional ( LBH- MADN) bisa membantu kami menyelesaikan Persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat, Jelas Petrus. (Bersambung)

( Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: