Kab Kubu RayaKalbar

Dua Warga Kubu Raya Divonis 1,6 Tahun Penjara Bawa Kayu Cerucuk, Pemilik Kayu Belum Ditangkap

×

Dua Warga Kubu Raya Divonis 1,6 Tahun Penjara Bawa Kayu Cerucuk, Pemilik Kayu Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pontianak,BorneOneTV– Berharap mendapat upah dari menarik rakit 2000 batang kayu cerucuk milik pengusaha kayu di Kubu Raya berinisial G dengan menggunakan motor kelotok, Novianto dan Solihin harus berurusan dengan hukum dan telah divonis 1,6 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Novianto dan Solihin ditangkap oleh Polairud Polda Kalbar saat sedang menarik rakit 2000 batang kayu cerucuk di wilayah perairan Sungai Kapuas Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.

Syahdan, orang tua Novianto menuturkan bahwa anaknya Novianto diminta oleh pengusaha kayu di Kubu Raya berinisial G untuk mengambil kayu cerucuk ditepian sungai, di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya dengan janji upah 2,7 juta. Namun belum sempat menerima upah, anaknya sudah keburu ditangkap oleh Polairud Polda Kalbar di wilayah Terentang.”Jelas Syahdan, Jumat (14/07/2023).

Syahdan menambahkan bahwa sebenarnya bos pemilik kayu berinisial G sudah 2 kali mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polairud Polda Kalbar. Bahkan saya diminta untuk ikut menemani dan menunjukan rumah G pada saat mengantarkan surat panggilannya, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan belum ditangkap. Sementara anak saya yang bukan pemilik kayu diproses dan sudah divonis 1,6 tahun penjara.”Ungkapnya.

Sebagai orang tua dirinya tidak mempermasalahkan anaknya diproses hukum. Tapi kenapa bos pemilik kayu yang menyuruh malah masih bebas berkeliaran. Ada apa?

“Hukum harus adil, jangan hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.”Ujar Syahdan.

Sementara pihak Polairud Ilham yang menangani kasus tersebut saat dihubungi oleh awak media via whatsapp pada hari Jumat (14/07/2023) belum memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut (*).

%d blogger menyukai ini: