Pontianak – Bea Cukai di lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar, dari Januari hingga juli 2023 telah melakukan Penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal.
Terdapat sebanyak 2.398.320 batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.824.667.871,-
Hal ini disampaikan oleh Kepala DJBC Kalbarbag, Imik Eko Putro saat menggelar konfrensi pers pada senin 7 Agustus 2023.
Imik Eko Putro mengatakan jumlah penindakan BKC hasil tembakau ini lebih banyak dari tahun lalu.
“Ini suatu upaya yang dilakukan di unit pengawasan untuk mengoptimalkan misi dan peningkatan dari tahun lalu,” kata Imik Eko Putro.
“Tahun lalu itu sekitar 1,6 juta batang tapi tahun ini sampai dengan juli saja sekarang sudah 2,39 juta batang jadi sudah melebihi hasil penindakan ditahun lalu,” sambungnya.
Berdasarkan data dari DJBC Kalbarbag diketahui terdapat sebanyak 552.604 batang hasil tembakau yang berhasil ditindak selama bulan juli.
Dari jumlah tersebut juga diketahui potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 569.324.235,-
Saat ini Bea Cukai di lingkungan kanwil DJBC Kalbarbag terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hasil tembakau ilegal baik melalui pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.(dn)
Jumlah Penindakan Tembakau Ilegal di Kalimantan Barat Meningkat
