Gerakan Indonesia Maju (GIM) Beberkan Bukti Kandidat anggota KPU Kota Bekasi Terafiliasi Parpol

Jakarta, borneonetv.com -Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang diketuai oleh Sidik Ramadhani membuat surat terbuka kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi dengan Hasil Keputusan TIM Seleksi KPU Kabupaten Kota Bekasi Jawa Barat Nomor 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023.

GIM menyoroti sejumlah nama yang diloloskan oleh tim seleksi (Timsel) KPU Kota Bekasi. Timsel terdiri dari lima kelompok di antaranya perwakilan dari unsur pemerintahan. Masalah seorang timsel bernama Erik Ardianto yang saat ini Bertugas pada Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) sekaligus disebutkan sebagai tim pemenangan Wali Kota Bekasi 2024 Tri Adhianto.

Timsel dari unsur pemerintah ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu bahwa Pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

Sidik juga menyoroti Calon Komisioner Kota Bekasi yang Lolos 10 besar bernama Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir.  “Nama itu dituliskan melalui surat terbuka kepada KPU RI merupakan titipan salah satu partai politik. Indikasinya terlihat dari beberapa hal di antaranya, lolosnya 10 Besar calon komisioner KPU kota Bekasi atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif di Partai Demokrat kota Bekasi,” kata Sidik dikutip JPNN.com, Selasa (15/8).

GIM memiliki bukti kuat salah satu kandidat memiliki SK pengangkatan sebagai staff ahli fraksi salah satu partai politik. SK yang berkop surat sekretaris DPRD Kota Bekasi menjelaskan bahwa nama yang lolos seleksi dan kandidat komisioner kota bekasi memiliki kesamaan.

Atas hal ini, Timsel dinilai dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota. “Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu,”ucap Sidik.

Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi karena adanya dugaan pelanggaran. “Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan proses demokrasi yang sedang dibangun, tetapi juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa,” pungkas Sidik.

%d blogger menyukai ini: