Ditpolairud Polda Kalbar Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Ribuan Telur Penyu Ilegal

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan telur penyu ilegal antar propinsi, di dermaga pelabuhan Sintete, Semparuk Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penangkapan dua pelaku berinisial E (57) dan N (42) warga Kabupaten Sambas dilakukan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 lalu saat pelaku berinisial E membawa 8 kotak telur Penyu ilegal sebanyak 6.266 butir dari Tembelan, propinsi Kepulauan Riau melalui jalur laut, menggunakan kapal Bahtera Nusantara 03 dan dijemput oleh pelaku berinisial N,di dermaga pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas.”Terang Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, saat press rilis bersama awak media, di Mako Dit Polairud Polda Kalbar, pada hari Jumat, (08/09/2023).

Lanjut kata Kombes Pol Raspani, saat ini kedua orang pelaku E dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf (e) Undang- undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana terhadap kepemilikan, menyimpan dan memperniagakan telur penyu, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimum 100 juta rupiah.”Jelasnya.

Selanjutnya barang bukti telur penyu sebanyak 6.266 butir dimusnahkan dengan cara di kubur, di halaman Mako Dit Polairud Polda Kalbar.(Dd).

%d blogger menyukai ini: