Pontianak, borneonetv.com, Reserse narkoba Polda Kalimantan barat berhasil amankan seorang pengedar narkoba jaringan Malaysia di jalan Tanjung Raya 1 GG hayati kelurahan dalam Bugis Kecamatan Pontianak timur kota Pontianak.
Pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, sekira 20.45 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, Tim IT, BNNP Kalbar, dan Bea Cukai Entikong, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama RUDI BASRUN Alias KACONG BIN MUHAMAD.
Kronologi penangkapan bermula barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Malaysia melewati Kabupaten Sekayam, dan masuk ke Kampung Beting yang dimana target diperintah oleh an BOS APUI yang berada di Malaysia, kemudian target diperintahkan untuk membawa barang bukti tersebut ke anggota yang melakukan undercover buy. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan yang didalamnya berisi yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2100 (dua ribu seratus) gram.
Selanjutnya Tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang barang yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
a. 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan Roti’O yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2100 (dua ribu seratus) gram;
b. 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C20 warna biru.
Sementara pasal yang akan di sangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik ungkap Direktur reserse narkoba Polda Kalbar Thelly Iskandar Muda, S.I.K ( tim ).