Kuasa Hukum Gereja Anggota KGBI Kalbar Nyatakan Hasil Putusan PN Manado tidak dimenangkan oleh Para Tergugat

banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV– Kuasa hukum para penggugat Dr(c). Dwi Joko Prihanto, S.H.,M.H.,M.Th.,CIL dan Anace Agustina Padang, S.H. menyampaikan bahwa perkara perdata Nomor : 75/pdt.G/2023/PN Mnd oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado telah putus, dengan hasil Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O). Artinya tidak ada yang di menangkan dalam putusan tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan persnya, pada hari Kamis, 14 September 2023.

Dalam keterangan pers para penggugat ikut hadir, diantaranya dihadiri oleh penggugat 1 Pdt. Yoseph,M.Th.,M.Pd.K, penggugat 2 Pdt. Heldy Panambunan,S.Th.,M.Pd.K, penggugat 3 Pdt. Junaidy Ajen,S.Pd.K dan Ketua Wilayah KGBI Kalbar Pdt. Paul Kusmanto,S.Th.

Dwi Joko menegaskan bahwa hasil putusan PN Manado tersebut tidak memposisikan siapa pemenang dalam kepemimpinan KGBI hasil kongres pada bulan Januari 2022 di Manado, maupun hasil kongres pada bulan Februari 2022 di Bali, jadi para tergugat tidak bisa mengkalim menang dalam hasil putusan tersebut.

“Oleh karena itu bagi para gereja anggota diharapkan untuk tetap tenang dan melakukan pekerjaan Tuhan, Pengembalaan, karena didalam hasil putusan tersebut tidak ada dimenangkan oleh siapapun.”Ucapnya.

Ia menambahkan, karena gugatan sifatnya N.O., maka kami dari pihak para penggugat akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami perlu kepastian hukum, sebab didalam gugatan yang kami sampaikan adalah BP KGBI periode 2015- 2020 masa kepemimpinannya telah berakhir pada bulan Oktober 2020, akan tetapi mereka masih merasa sebagai badan pengurus KGBI, badan pengurus organisasi, maupun badan pengurus keuangan KGBI, sehingga dengan semena- mena membuat surat untuk pelaksanaan kongres di Bali.”Ujar Dwi Joko.

Lanjut katanya, bahwa surat yang diterbitkan setelah masa berakhir tugasnya oleh Pdt.Dr. Sperry V.Terok, M.Th. dkk adalah merupakan perbuatan melawan hukum.”Tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Wilayah KGBI Kalbar Pdt. Paul Kusmanto,S.Th berharap agar gereja anggota, khususnya untuk di wilayah Kalimantan Barat agar tetap tenang.

“Kita hormati hasil putusannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh kuasa hukum penggugat, bahwa tidak ada yang dimenangkan dan dalam status qou.”Ujar Pdt. Paul Kusmanto.

Pdt. Paul menghimbau agar hamba-hamba Tuhan, gereja anggota KGBI di wilayah Kalbar dan secara umum di seluruh wilayah Indonesia agar tetap tenang, tetap semangat, kita hormati proses hukum dan selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk proses banding. Masing- masing hasil kongres bisa menjalan aktivitasnya dan tidak perlu ada intervensi sampai kepastian hukum kita peroleh. (*).

%d blogger menyukai ini: