Pembabatan Dan Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Lindung Salatiga, LPHD Salatiga Dan Masyarakat: Proses Hukum, Agar Tidak Terulang

banner 120x600

Sambas, BorneOneTV.com- Polemik persoalan dimasyarakat tentang Pembabatan dan Jual Beli Lahan dalam Kawasan Hutan Lindung ( HL) Desa Salatiga, Parit Baru, Twi Mentibar, Kecamatan Salatiga, Rabu ( 13/ 9/2023).

2 Unit alat Berat Ketika Melakukan Pembabatan Hutan Lindung Gunung Selindung, Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas

LPHD Salatiga, Kamaluddin, Menjelaskan berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi Pembabatan Hutan Lindung di Gunung Selindung dengan menggunakan alat Berat yang bertujuan untuk Penanaman Pohon Sawit, setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan, ternyata benar, ada 2 Unit alat berat membabat Kawasan Hutan Lindung, Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu ( 13/9/2023)

Setelah kami turun kelapangan bahwa ada alat berat membabat Kawasan Hutan Lindung, kami membuat Laporan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sambas, setelah membuat laporan kami turun kelokasi kembali untuk memastikan kembali.

Kami sudah menemui Pak Ana selaku pembeli Lahan di kawasan Hutan Lindung, menurut keterangannya tidak mengetahui bahwa lahan yang dibeli nya merupakan Kawasan Hutan Lindung, dan dia menyampaikan bahwa Lahan yang dibelinya rata-rata memiliki Surat Sertifikat, Jelas Kamaludin.

Kami LPHD Salatiga dan Masyarakat, Meminta Persoalan ini segera ditindaklanjuti Keranah Hukum, agar tidak terjadi lagi Pembabatan Hutan Lindung di Salatiga.

Kami juga sangat menyayangkan sikap dari Pembeli, yang mengabaikan apa yang kami sampaikan. Bahkan Pembeli Lahan terus melakukan Pembabatan dengan Menggunakan 2 unit Alat Berat Hinga selesai, dan melakukan Penanaman Pohon Sawit, Jelas Kamaludin.

Pendamping Perhutanan Sosial (PS) Kabupaten Sambas, Rahmat Hidayat menjelaskan, Bahwa dia Mendampingi Munawir selaku Pendamping LPHD yang saat ini mendampingi Kawan – kawan dari Lembaga Pengelolaan Hutan Desa ( LPHD) Salatiga untuk memberikan laporan ke pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait pembabatan Hutan Lindung ( HL) di gunung Selindung, Desa Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu ( 13/ 9/2023).

Berdasarkan Pentauan koordinat dilapangan, bahwa benar wilayah ini Merupakan Hutan Lindung ( HL), merupakan Wilayah Ijin Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD) Salatiga yang diberikan wewenang oleh Kementerian Kehutanan.

Pendamping telah membantu LPHD memberikan laporan ke KPH Kabupaten Sambas terkait kegiatan yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung( HL).

LPHD Salatiga mempunyai tanggung jawab penuh terhadap Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Selindung yang telah diberikan Oleh Kementerian Kehutanan, mereka bisa meminta bantuan kepada Instansi terkait.

Alat Berat tidak diperbolehkan dalam Kawasan Hutan Lindung ( HL) maupun Hutan Produksi ( HP), Jelas Rahmat.

( Bersambung)

(Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: