Jakarta, borneonetv.com – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (Adkasi) kembali menggelar Rapat Kerja Nasional Tahun untuk kedua kalinya. Bertempat di Hotel Borobudur berlangsung dari 02-04 Oktober 2023 ini mengambil tema “Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi Dan Implementasi Perpres No.53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No.33 Tahun 2020) Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 & Pemilukada 2024”
Salah satu peserta yang hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua I DPRD Mahakam Ulu, Tiopilus Hanye S.AB., M.Si., meyambut baik Perpres No. 53 Tahun 2023 ini. Menurutnya semua berkat perjuangan teman-teman sejawatnya dalam mendorong revisi Perpres No. 33 Tahun 2020 demi meningkatkan kinerja anggota DPRD Kabupaten/Kota atau Provinsi dalam melakukan kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis lebih maksimal.
“Sejak tahun 2020 ketika Perpres No. 33 diberlakukan, teman-teman Adkasi sudah gigih untuk memperjuangkan adanya perubahan. Karena biaya perjalanan dinas anggota yang berada di perbatasan, pedalaman atau kepulauan tidaklah sama, mereka pasti lebih tinggi biayanya yang berakibat tidak fokus pada kegiatan yang di ikuti tersebut,” ujar Tiopilus.
Lebih lanjut Tiopilus mengatakan, dengan disahkannya Perpres No. 53 ini maka kinerja anggota dewan bisa lebih fokus lagi pada pokok permasalahan karena tidak di repotkan dengan urusan yang menyangkut biaya perjalanan.
“Kami sudah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Bagian Keuangan (BPKAD) kemudian Bagian Hukum dan Inspektorat untuk menyamakan persepsi, tapi mereka masih memegang prinsip kehati-hatian karena belum ada juklak dan juknis sehingga masih menunggu surat edaran atau Permendagri dari Kementerian Dalam Negeri,” sambung Tiopilus yang juga merupakan kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur ini.
Dalam rapat kerja tersebut juga sudah dijelaskan oleh Kemendagri dan Kemenkeu bahwa tidak mesti harus menunggu surat edaran dan Permendagri itu cukup dengan peraturan Peraturan Kepala Daerah yang ada.
“Ini yang akan kami sampaikan lagi ke daerah kami dan pemerintah daerah bisa mereview dan merevisi mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang perjalanan dinas. Dan kami menyambut baik Perpres No 53 tahun 2023 yang di sahkan pada 11 September 2023. Kabarnya surat edaran dari Kemendagri tentang Perpres No. 53 ini akan segera diterbitkan,” pungkas jebolan Universitas Mulawarman Jurusan Kebijakan Publik ini.
Dalam pelaksanaannya, Perpres No. 53 ini tetap perlu pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas seperti tiket pesawat, boarding pass bukti pembayaran moda transportasi, surat tugas yang sah, Surat Penyediaan Dana (SPD) yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pelaksanaan perjalanan dinas, kwitansi tanda terima pembayaran lumpsum, pakta integritas, laporan hasil perjalanan dan photo kegiatan, sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas atau perjalanan dinas. Semua dokumen tersebut bukan menjadi dasar perhitungan anggaran perjalanan dinas karena dasar anggaran perjalanan dinas adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dengan pemberlakuan Perpres No. 53 Tahun 2023 ini sama sekali tidak mempengaruhi kenaikan anggaran perjalanan dinas DPRD karena anggarannya dalam DPA dengan batas tertinggi. [Adang]