Sambas, BorneOneTV.com- Sidang Kedua Kin Fong Hono di Pengadilan Negeri Sambas Terkait dengan sangkaan Perusakan secara bersama- sama menghadirkan 6 orang saksi, Sambas, Senin(10/10/2023).
Kuasa Hukum Kin Fong Hono, RIDWAN, S.H, ARRY SAKURIANTO, S.H dan Rekan Menjelaskan, dalam Agenda Persidangan Hari ini, Pemeriksaan saksi- Saksi oleh Jaksa Cabang pemangkat kejaksaan negeri Sambas. Ada 6 ( enam) orang saksi, namun dalam persidangan saksi pertama tidak bisa dihadirkan (saksi pelapor). Sementara yang bisa dihadirkan hanya 4 orang saksi, dari keterangan 4 orang itu yang dapat kita pintai keterangan dan kupas. Disini kita dapatkan titik terang terhadap masalah-permasalahan tersebut, terutama masalah tentang waris.
Ternyata Lin Kim Moi ini memiliki 35 orang ahli waris. Sebagaimana dari BAP si pelapor yang merasa dirugikan sebesar Rp.10.000,000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan adanya pengrusakan rumah menurutnya, namun menurut kami iyu bukan rumah, melainkan gubuk kebun saja, disitu ada beberapa tanaman pohon kelapa, karena bangunan tersebut tidak ada WC, tidak ada tempat tidur juga.
Dan kedepan kita selaku kuasa hukum akan memperdalam keterangan para Saksi dalam sidang berikutnya, Ungkap Ridwan.
Pada tanggal 16 Oktober 2023 kita akan dihadirkan 2 orang saksi lagi dari pihak kejaksaan Negeri Sambas Cabang Pemangkat, dan kami akan hadirkan juga 2 saksi ahli, jelasnya.
Ridwan menambahkan, harapan kami sebagai penasehat hukum, kami berharap klien kami dapat dibebaskan, namun kita tetap serahkan sepenuhnya pada putusan hakim nantinya. karena kasus seperti ini sebagai pembelajaran bersama, sebaiknya urusan waris dapat diselasaikan ditingkat kekeluargaan, sehingga tidak harus terjadi diranah hukum, Ungkap nya.
Dari pihak keluarga Kin Fong Hono ditempat yang sama menambahkan, berharap kedepannya Kin Fong Hono dapat diputus bebas oleh Majelis Hakim, namun tetap kita serahkan pada putusan majelis hakim nantinya.
Dalam kesempatan yang sama, awak media juga mengkonfirmasi kepada Pelapor untuk memberikan penjelasan terkait Kasus Kin Fong Hono, namun Pihak pelapor tidak memberikan Penjelasan.
Humas Pengadilan Negeri Sambas, Hanry Adityo, Menjelaskan bahwa pada hari ini Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat menghadirkan 6 (enam) orang saksi di persidangan untuk membuktikan bahwa Terdakwa KIN FONG HONO bersalah melakukan pengrusakan rumah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, Sambas, Senin( 10/10/2023).
Seyogyanya ada 7 (tujuh) saksi yang akan diperiksa, namun sesaat setelah penyumpahan saksi menyatakan tidak sehat dan diputuskan agar ditunda untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pekan depan.
Seluruh saksi yang diperiksa terdiri dari Pelapor, Pekerja Tukang, Pegawai PLN dan kerabat keluarga Terdakwa menjelaskan ikhwal kronologis terjadinya pembongkaran rumah yang terletak di Jl. Mohd. Sohor Rt.007/Rw.012 Desa Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kabupaten Sambas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyangkal terlibat maupun memerintahkan pembongkaran rumah. Di sisi lain Terdakwa mempersoalkan bahwa rumah tersebut masih dalam kepemilikannya sehingga ini bukan seharusnya masuk ranah pidana.
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin 16 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat.
(D/ Tim)