Sambas, BorneOneTV.com- Sidang tiga Kin Fong Hono di Pengadilan Negeri Sambas Terkait dengan sangkaan Perusakan secara bersama- sama, Sambas, Senin(16/10/2023).
Kuasa Hukum Kin Fong Hono, RIDWAN, S.H, ARRY SAKURIANTO, S.H dan Rekan Menjelaskan, Hari ini tanggal 16 oktober 2023 merupakan sidang pemeriksaan saksi JPU yang bernama Bong Thung Tjhun sebagai saksi pelapor dihadirkan namun tidak mengerti sama sekali, dan bahasa indonesia nya pun kurang lancar maka dari Jaksa Penuntut Umum, menghadir kan penerjemah atau translate bahasa kek, yang kebetulan pada saat itu penerjemah merupakan sebagai saksi yang membawa Bong Thung Tjhun dari Pemangkat ke pengadilan Negeri Sambas.
Penterjemah tersebut sudah di Sumpah oleh pengadilan Negeri Sambas sebagai Penterjemah namun penterjemah tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai penerjemah, selanjutnya dalam pemeriksaan pokok materi perkara, sebagai mana BAP selaku saksi pelapor itu sama sekali tidak memahami isi dan tidak mengerti dari BAP yang di buat oleh penyidik Polsek Pemangkat, dan kemudian di tampilkan di persidangan, Ungkap Ridwan.
Intinya saksi pelapor merasa di Rugikan tiga puluh ribu rupiah, sudah kita konfrontir isi dari BAP bahwa saksi pelapor yang bernama Bong Thung Tjhun tidak mengerti sama sekali isi dari BAP tersebut dan keterangan yang di sampaikan di pengadilan tersebut bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan di BAP, sebagai contoh saksi tidak mengenal yang namanya lie Kim Moi sementara di BAP saksi mengenal Lie Kim Moi dan secara gamblang juga kenal sama Kin Fong Hono, sementara kesaksian nya tidak mengenal dan tidak pernah melihat atau bertemu langsung baik dengan Lie Kim Moi maupun Kin Fong Hono, bahkan kita tunjukan Kin Fong Hono dipersidangan saksi juga mengakui tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan kin Fong Hono, Ungkap Ridwan.
Selanjutnya masalah kerugian saksi pelapor merasa di Rugikan sebesar tiga puluh ribu rupiah dari hasil pembongkaran rumah tersebut. Itupun rincian atas barang barang kelontong. Kemudian bertolak belakang dengan di BAP kerugian yang di derita itu sebesar sepuluh juta rupiah, dan Ketika kita minta di rincian dari kerugian disampaikan saksi pelapor a/n. Bong Thung Tjhun tidak bisa merincikan atau menjelaskan apa saja bentuk kerugiaannya sebesar sepuluh juta rupiah tersebut didepan Majelis Hakim maupun Kepada Penasehat Hukum Terdakwa Kin Fong Hono serta JPU.
Dan yang tak kalah penting masalah pembayaran listrik di situ beliau menjelaskan pada awal tahun 2008 sampai sekarang bulan oktober 2023, yang membayar rekening listrik adalah beliau sendiri, Bertolak belakang dengan alat bukti yang kita punya., kita miliki bahwa pembayaran di lakukan diduga bukan oleh saksi pelapor sebagai orang yang tinggal di gubuk kebun yang di bongkar tersebut. Bukti yang kita tampilkan di pengadilan membuktikan dugaan pembayaran oleh orang lain melalui via transfer Bank, sehingga bertolak belakang dengan apa yang di terangkan oleh saksi pelapor tersebut yang diduga kuat penuh rekayasa.
Lanjut Ridwan, Agenda persidangan diTunda dua minggu ke depan karena dari penasehat hukum Kin Fong Hono, akan mengajukan saksi Ahli Pidana dan saksi ahli perdata, Sebagai upaya untuk menyangkal dan membuktikan tuduhan terhadap klien kami kin Fong Hono dan agar proses hukum terang benderang serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Ridwan mengungkapkan, Saksi pelapor saat dipersidangan menerangkan Bahwa, setelah pembongkaran rumah kebun, dikarenakan ahli waris Li Hon Phin yaitu sulaiman tidak ada di pemangkat, sulaiman meminta saksi pelapor saja yang membuat laporan polisi, dan sekira bulan desember 2022 saksi pelaporpun menerangkan dibawah sumpah membuat laporan polisi tersebut dan keterangan saksi pelapor tersebut bertolak belakang dengan keterangan BAP dimana saksi pelapor membuat laporan polisi tertanggal 6 Juni 2023, dan saksi pelapor juga menerangkan dibawah sumpah tidak ada menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka maupun surat lainnya terkait laporan pengrusakan rumah yang dituduhkan kepada Kin Fong Hono, Tutup Ridwan. ( bersambung)
( Tim Peliputan)