BeritaKab Ketapang

PT PTS Diduga Garap Lahan di Luar HGU, Warga Kecewa dan Minta lahan yang Menjadi Hak Masyarakat Untuk Dikembalikan.

×

PT PTS Diduga Garap Lahan di Luar HGU, Warga Kecewa dan Minta lahan yang Menjadi Hak Masyarakat Untuk Dikembalikan.

Sebarkan artikel ini

Ketapang,BorneOneTV-Sejumlah warga masyarakat di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat merasa kecewa atas penyerahan lahan milik masyarakat yang diserahkan kepada pihak perusahaan perkebunan PT PTS, yang sebagian lahannya oleh pihak perusahaan diduga digarap di luar izin HGU perusahaan. Warga yang merasa kecewa berharap agar lahan yang berada diluar HGU bisa dikembalikan kepada warga.

Kadus Dusun 3 Dara Monjan Yohanes Nurdin atau yang lebih dikenal dengan nama Gunung mengatakan bahwa masyarakat sangat menyayangkan lahan seluas kurang lebih 200 hektare yang diserahkan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan perkebunan PT PTS ternyata digarap di luar izin HGU perusahaan,” ujar Gunung kepada awak media beberapa, pada (02/11).

Ia menambahkan bahwa penyerahan lahan oleh masyarakat dilakukan pada tahun 2008 yang di konversikan pada tahun 2009. Dari sekian banyak lahan yang diserahkan milik 44 warga masyarakat, ada kurang lebih 200 hektare lahan milik belasan warga masyarakat yang digarap diluar izin HGU perusahaan, diantaranya milik Ruding, Sembadi, Yohanes Panta dan beberapa warga lainya, termasuk lahan milik ahli waris atas nama Paulus Bayer seluas 40 hektare,” jelas Gunung.

Lanjut kata Gunung bahwa dirinya baru mengetahui sebagian dari lahan yang diserahkan oleh warga digarap di luar izin HGU pada tahun 2019 dari berita acara dan notulen rapat yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan pemerintahan Desa Merimbang Jaya.

” Pada waktu itu kepala desanya masih pak Amonius Ombeng, Ketua BPD nya Hendrikus Amin, kemudian perwakilan dari tokoh masyarakatnya alm.Marsel, koordinator plasma pak Tewan. Kemudian dari pihak perusahaanya yang hadir pada waktu itu ada Humas perusahaan pak Rudi, Stepanus Mancot dan beberapa orang lainya,” ujar Gunung.

Menurut Gunung pada saat rapat antara pihak perusahaan dan pemerintahan desa, pihak perusahaan tidak mengeluarkan peta lahan perkebunan yang masuk izin HGU maupun diluar HGU.

” Peta lahan perkebunan perusahaan baru saya dapatkan pada tahun 2021, itupun dengan susah payah saya mendapatkannya  langsung dengan bagian perencanaan,” ujar Gunung.

Gunung berharap pihak perusahaan dapat berkoordinasi yang baik, sekecil apapun permasalahan kepala wilayah itu harus ada andil karena kalau ada sengketa lahan di perusahaan pasti akan kembali kepada pemerintahan, bukan hanya personal perusahaannya.

Gunung mengatakan bahwa warga nya merupakan mayoritas suku Dayak, punya budaya, kultur dan adat atur. Jadi peristiwa yang sempat terjadi beberapa waktu lalu (28/11), dimana pihak perusahaan tiba- tiba panen di lokasi yang sudah di klaim oleh Paulus Bayer.

” Masih untungnya tidak terjadi keributan dilapangan. Kalau sampai terjadi keributan yang dicari juga pasti kami dari pemerintahan. Bangunlah komunikasi yang baik, kalaupun lahan tersebut diluar izin dan menjadi hak masyarakat, kembalikan kepada masyarakat,  berkoordinasi dan bekerjasama lah yang baik. Jangan dibuat kisruh dan sedikit- sedikit masyarakat di kriminalisasi, sehingga ketika masyarakat melakukan aktivitas dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian, seperti kasus yang menimpa Paulus Bayer yang dilaporkan, bahkan sampai sudah gelar perkara di Polres Ketapang,”ujar Gunung.

Kuasa Hukum Paulus Bayer, Ketua LBH Majelis Adat Dayak Kalbar Yohanes Nenes, S.H. mengatakan bahwa tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan terhadap kliennya Paulus Bayer tidak memenuhi unsur pidana.

” Apa yang dilakukan oleh Klein nya Paulus Bayer tidak termasuk dalam unsur pidana pencurian, karena kliennya panen di lahan milik mu ya sendiri, dimana lahan klienya tersebut berada di luar izin HGU perusahaan,” jelas Nenes.

Lanjut kata Nenes, jika dilihat dari status kepemilikan lahan di luar izin HGU, jelas pihak perusahaan sendiri telah menyalahi aturan, dimana ada pelanggaran pidana yang berkaitan dengan perpajakan yang tidak dibayar kepada kas negara dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Nenes berharap agar pihak Kepolisian, khususnya bagi para penyidik untuk dapat meletakan hati nurani dan pikiran sesuai logika yang ada, karena mereka panen di lahannya sendiri dan diluar HGU perusahaan,” jelasnya.

Hal yang senada disampaikan oleh Suarmin, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Paulus Bayer. Menurutnya telah terjadi penyalahgunaan terhadap lahan- lahan yang diserahkan oleh masyarakat yang ditanami diluar aturan, diluar HGU perusahaan.

” Artinya ada suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dan itu kita sudah disampaikan pada saat gelar perkara dengan menunjukkan bukti peta lahan terkait adanya penanaman diluar HGU oleh perusahaan,” jelas Suarmin.

Suarmin menegaskan bahwa dirinya akan berjuang keras untuk mempertahankan hak- hak masyarakat.

“Ketika perusahaan berlaku  semena mena terhadap masyarakat adat, bukan hanya berlaku hukum pidana tetapi juga berlaku kearifan lokal yaitu hukum adat. Carut marutnya sebuah perusahaan, karena mereka tidak mengindahkan aturan, sehingga merugikan masyarakat,” tegas Suarmin.

Suarmin mengatakan bahwa penanaman diluar HGU sangat merugikan masyarakat terkait lahan yang diserahkan, serta merugikan negara dari segi pajak dan perizinan yang benar.

” Apabila pihak perusahaan tetap bersikeras dengan hal tersebut, tentu kita tidak segan- segan untuk melaporkannya kepada pihak perpajakan maupun perizinan. Untuk itu  terkait lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat dan ditanami diluar HGU, lebih tepatnya jika diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme dari pihak perusahaan,” tuturnya.

Saat hendak di konfirmasi pada (02/11) , pihak perusahaan yang berwenang tidak berada di tempat. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh karyawan dan pihak security perusahaan. (Tim).

%d blogger menyukai ini: