Kuasa Hukum NKLI Apresiasi Putusan Sela Hakim PN Jakarta Selatan

banner 120x600

Jakarta, borneonetv.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela dalam perkara gugatan PT Nur Kencana Lestari (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, yang digelar pada Selasa, 7 November 2023.

Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H & Partners mengaku puas dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim bacakan pertimbangan putusan sela ini beralasan dan sudah tepat pertimbangannya.
“Jadi sidang hari ini adalah putusan sela, apakah Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk memeriksa gugatan klien saya, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Bukopin,” kata Irwan usai sidang kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pada 21 November mendatang sidang berlanjut dan masih berproses pada pembuktian penggugat, pembuktian tertulis. ‘’Kemarin kita sudah sampaikan bukti awal, untuk memutus pada putusan sela ini. Tapi kan tidak semua bukti kita ajukan. Jadi masih banyak bukti yang kita ajukan tanggal 21 nanti, itu kan persidangan pokok perkara yang artinya pengadilan mempunyai wewenang untuk mengadili pekara ini,’’ tuturnya

Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H & Partners mendampingi klien-nya memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan (07/11/2023). Foto: borneonetv.com/adang

‘’Saya pikir tepat alasan pertimbangan itu, pertama, secara garis besar permasalahan ini atau gugatan ini karena masalah jual beli saham, kemudian yang digabungkan soal utang piutang yang mereka simpulkan transaksi itu atau peristiwa itu saham yang dijual ini bukan merupakan boedel pailit. Dan tidak beralasan menjadi wewenang Pengadilan Niaga. Yang kita gugat adalah perbuatan bank Bukopin terhadap NKLI,’’ sebutnya.

Pihaknya tidak ada sama sekali kaitannya dengan pailit itu. Kalau adapun pailit itu murni urusan Bukopin sendiri. Jadi rupanya ada permasalahan pailit baru ketahuan setelah kita beli.

Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Sri Wahyuni Batubara, SH. MH. memutuskan sidang akan di lanjukan  2 minggu kedepan dengan agenda bukti-bukti dari pihak pengugat.

%d blogger menyukai ini: