100 Hari Mendekam di Jeruji Besi, Tidak Terbukti Bersalah, Kin Fong Hono di Vonis Bebas 

Sambas, BorneOneTV.com- Dinyatakan tidak Bersalah, Hakim Pengadilan Negeri Sambas Vonis Bebas Terdakwa Kin Fong Hono atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan, Sambas, Senin (5/12/2023) Pengadilan Negeri Sambas.

Kin Fong Hono di tangkap di kediaman nya di Jakarta, di bawa ke Kabupaten Sambas, Sempat 100 Hari Mendekam di Jeruji Besi. Hingga Di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri Sambas Karena Persoalan tersebut bukan Tindak Pidana melainkan Persoalan Perdata.

Kin Fong Hono di Tuduhkan Melakukan Pengrusakan Rumah Pondok Kebun di Lahan Warisan Milik Neneknya, yang lebih Aneh nya, dia Di laporkan Oleh orang lain yang menumpang di Lahan tersebut. Padahal Rumah Pondok Kebun Tersebut dibangun oleh Almarhum Orang Tuanya.

Kuasa dari Hukum Kin Fong Hono, Ridwan, S.H, Menyampaikan, sidang sebelumnya Kuasa Hukum menghadirkan Saksi Ahli Perdata, dan Pidana, sempat dibilang tidak ada korelasinya Saksi Ahli Perdata tersebut, sekarang terjawab sudah, Kin Fong Hono di nyatakan tidak Bersalah oleh Pengadilan Negeri Sambas, Karena Kasus ini bukan masuk Ranah Pidana, melainkan Masuk dalam Ranah Perdata.

Kami dari Penasehat Hukum Mengapresiasi Pengadilan Negeri Sambas, telah memberikan Rasa Keadilan untuk Klen kami, kami mendukung Pengadilan Negeri Sambas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM).

Langkah Hukum Kedepannya, Kami Kuasa Hukum masih menunggu, semuanya tergantung dari Klen Kami dan Keluarganya.

( Bersambung)

( Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: