1000047364.jpg1000047364.jpg

Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Angkat Di Ketapang

banner 120x600

Ketapang, borneonetv.com – Berawal dari adanya informasi dari warga Kecamatan Sandai bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial YE, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023). Pada saat itu jenazah korban langsung di makamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu Ibu angkat korban berinisial SST dan ayah angkat korban berinisial YLT.

Mengetahui anak kandungnya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban yang beralamat di Kecamatan Simpang Hulu meminta pihak Kepolisian yaitu Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban.

Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai pun melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah tersangka, serta pada hari selasa 28 november 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama dengan Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban.

Dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban sdri YE dimana penyidik juga menetapkan sebanyak 7 ( tujuh ) orang tersangka dalam perkara ini, dengan identitas :

1. SST als AK ( Ibu angkat korban )
2. YLT als AN ( Ayah Angkat Korban )
3. MLS
4. V DS
5. AMP
6. DS
7. AA

Adapun ke 7 tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban YE dengan cara atau peran masing masing. Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.

Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 03 Desember 2023 dan kepada mereka disangkakan dengan pasal “ Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP. [Tim]

%d blogger menyukai ini: