Sambas, BorneOneTV.com- Kasus Oknum Kepala Desa Tebuah Elok yang di duga melakukan tindakan menghilangkan nyawa Warga nya sendiri kini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, Mendengarkan Pembelaan dan Keterangan Saksi- Saksi, Kalbar, Sambas, Kamis( 6/12/2023).
Kusa Hukum Korban, LIPI, S.H, Menyampaikan, Hari ini merupakan agenda persidangan mendengar keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum, termasuk mendengar keterangan saksi Elisabet( istri korban), Natalia ( anak korban). Perbuatan Terdakwa Harun merupakan kelalaiannya yang berakibat meninggalnya alm. Marap pada 22 Mei 2023. Sambas, Kalbar, Rabu( 6/12/2023).
Kejadian yang menimpa keluarga Korban Marap sangat memprihatinkan. Bagaimana jika kejadian tersebut menimpa keluarga kita, seperti kejadian yang di alami keuarga alm. Marap? Akan kah diam atau pasrah atau sebaliknya melawan ?
Upaya keluarga alm. Marap untuk mencari keadilan atas kematian suaminya pada Minggu, 9 April 2023 jam 09.45 wib harus di dukung dan dibantu apalagi keluarga alm. Marap merupakan keluarga miskin dan buta hukum.
Keluarga berharap Terdakwa Harun segera diubah status penahannya dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rumah Tahanan Negara Sambas, karena dengan ditahan nya Terdakwa Harun memang sedikit mengobati rasa keadilan untuk korban, sampai saat ini Terdakwa Harun status nya tahanan Kota dan tidak ditahan di rumah tahanan negara Sambas. Fakta ini membuat keluarga korban dan masyarakat bertanya tanya mengapa Terdakwa Harun yang juga Kepala Desa Tebuah Elok ini belum ditahan di Rutan Sambas, padahal kalau merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf d KUHAP harus nya Terdakwa Harun di tahan di rumah tahanan negara karena Terdakwa Harun didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan Subsidair Pasal 360 KUHP.
Sebagai Penasehat Hukum kami kuatir fakta ini membuat masyarakat berpikir jika ada tebang pilih atau pilih pilih dalam penahanan karena asas kedudukan yang sama di muka hukum bukanlah slogan belaka tetapi fakta, selanjutnya tidak ditahannya Terdakwa Harun di Rutan karena dia adalah Kepala Desa Tebuah Elok ? Harus nya perlakuan yang sama mestinya diberikan juga kepada Terdakwa Harun, karena perbuatan Terdakwa Harun karena kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya seseorang bernama Marap akibat pitingan pada leher alm. Marap.
Terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sambas, kami berharap kita kawal secara bersama- sama, memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU), pada Kejaksaan Negeri Sambas untuk menuntut maksimal terdakwa, apalagi hingga saat ini istri alm. Marap setiap malam menangis memikirkan kondisi anak anak nya saat ini pasca meninggalnya alm. Marap. ( bersambung)
( Dedi Anggara)