Pontianak, BorneOneTV- Kasus sengketa lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SKT milik warga atas nama Sofiangi Tjandra dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP), yang berlokasi di Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berbuntut panjang.
Upaya mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan dari tahun 2021 sampai bulan Desember 2023, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi lahan yang diduga digarap sepihak oleh pihak perusahaan.
Saat ini kasus sengketa lahan dengan pihak PT RJP sudah dikuasakan oleh pemilik lahan Sofiangi Tjandra kepada LBH Majelis Adat Dayak, Yohanes Nenes, S.H., Ferdinandus Herri, S.H.,M.H., dan Burhan Rahmadi, S.H.,M.H.
Tim LBH Majelis Adat Dayak Provinsi Kalbar menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas apabila pihak perusahaan tidak memberikan ganti rugi lahan milik kliennya Sofiangi. Rencana kita akan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT RJP, serta langkah- langkah dilapangan.
” Nanti kita akan melakukan pemagaran dan pemanenan buat sawit dilahan yang sudah kita dipasang plang beberapa bulan lalu, sesuai SHM dan SPT yang kita miliki,” tegas Ketua Tim LBH Majelis Adat Dayak Propinsi Kalbar Yohanes Nenes,S.H., Kamis (07/12/2023).
Yohanes Nenes menyampaikan bahwa pada saat pertemuan dengan pihak perwakilan dari PT RJP, pihaknya telah menyampaikan data sebanyak 26 SHM dan 33 SPT yang digarap oleh pihak perusahaan.
“Namun untuk SHM yang diakui hanya seluas 20 hektar dari total luas SHM 46 hektar,”terangnya.
Nenes mengatakan bahwa dari hasil pertemuan pada Tanggal 7 Desember 2023, pihak PT RJP terkesan berbelit hanya untuk mengulur ngulur waktu dan PT RJP ini tidak ada itikad untuk menyelesaikan pembayaran hak milik klien kami, kami udah banyak mengumpulkan data Autentik sebagai pemilik lahan yang sah dan pihaknya berencana akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Nenes.
Lanjut kata Nenes bahwa untuk validasi yang diminta oleh pihak perusahaan bisa kami buat asal ada kesepakatan harga terlebih dahulu.
” Dan minggu depan kami sudah siap melakukan pemanenan karena Sertifikat Kepemilikan klien kami semuanya diluar izin lokasi PT RJP dan otomatis perusahaan tidak memiliki izin HGU.
Tim kuasa hukum LBH MAD Provinsi Kalbar Ferdinandus Herri, S.H.,M.H.,menambahkan bahwa sebenarnya pihak PT RJP telah mengakui terjadinya tumpang tindih lahan yang digarap perusahaan dengan lahan milik klien kami Sofiangi Tjandra.
” Berdasarkan dengan kesepakatan yang sudah dibuat di pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Disitu ada kesepakatan bahwa ada indikasi telah terjadi tumpang tindih lahan milik klien kami yang dikerjakan oleh pihak PT RJP. Dan setelah pertemuan itu maka disepakati untuk melakukan penawaran harga, tetapi ternyata pihak PT RJP sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” jelas Herri.
Berdasarkan pendapat hukumnya, Herri mengatakan bahwa telah terjadi praktek mafia tanah. Karena berdasarkan bukti yang diperlihatkan oleh pihak PT RJP pada pertemuan hari Jumat 7 Desember 2023, diatas tanah milik klien kami itu muncul sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun 2014, sementara sertifikat milik klien kami itu tahun 1998.
” Jadi indikasinya jelas ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini. Dan dari pihak kami selain akan membuat laporan polisi juga akan menyurati pihak kementrian Atr BPN dan instansi terkait yang mengeluarkan ijin usaha perkebunan untuk dicabut,”ungkap Herri.
Herri mengatakan bahwa validasi data SHM yang diminta oleh perusahaan PT RJP sudah dilakukan pada pertemuan tahun 2021, kenapa sekarang pihak perusahaan meminta kembali validasi data tersebut, ini kan berarti pihak perusahaan sengaja tidak mau membayar,” tuturnya.
Terkait hasil pertemuan dengan pihak PT RJP pada 7 Desember 2023 yang dinilai tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, Anggota kuasa hukum LBH Burhan Rahmadi, S.H.,M.H.,mengatakan selain melakukan pemortalan dan panen buah sawit, pihaknya berencana akan melakukan enclave lahan sesuai SHM dan SPT yang dimilik klien kami. Waktu dan tanggalnya nanti akan kita tentukan,”tegasnya.
Lanjut kata Burhan Rahmadi, dengan terbitnya sertifikat yang baru diatas lahan milik kliennya, dirinya menduga terjadi praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum BPN Kubu Raya yang diduga melibatkan oknum Pemerintahan Desa,”tukasnya.
Sementara pihak legal perusahaan Perkebunan PT RJP Ginting tidak memberikan respon saat diminta tanggapannya melalui whatsapp nya pada hari Jumat, 08 Desember 2023, terkait tumpang tindih lahan SHM dan SPT warga dengan pihak perusahaan. (Dd).