DPP GPSH Siap Melakukan Pendampingan Hukum Pada Masyarakat Kabupaten Berau Melawan PT. Berau Coal

Jakarta, borneonetv.com -Terkait penggusuran lahan masyarakat ribuan hektar oleh tambang batu bara PT. Berau Coal di Kalimantan Timur hingga kini belum mendapatkan titik temu penyelesaian sampai sekarang. Hal ini lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan atas persoalan yang diduga menyorobot tanah masyarakat Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supermasi Hukum (DPP GPSH), H.Muhammad Ismail, SH.,MH.,  mengatakan siap akan mendampingi dan membela korban penggusuran tanah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Di kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Berau sejak 6-7 tahun yang lalu sekitar 6000 Hektar Tanah yang di miliki oleh 3.000 kepala keluarga saat ini telah di serobot tanahnya oleh PT. Berau Coal,” katanya kepada awak media di bilangan Tebet, Jakarta, Senin (12/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan Ismail, perusahaan itu telah melanggar aturan dimana telah melakukan produksi diluar kawasan, sehingga hak masyarakat yang diambil oleh PT. Berau Coal tidak mendapatkan ganti rugi.
“Hal ini lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan atas persoalan yang diduga menyorobot tanah masyarakat Berau Kalimantan Timur,” sambungnya.

Menurutnya warga di Kabupaten Berau saat ini tengah mengalami ketertindasan karena hak mereka untuk menghidupi sehari harinya sampai saat ini tidak bisa di nikmati.
“Kedatangan investor di Kabupaten Berau, perusahaan Berau Coal di duga telah menyusahkan masyarakat setempat,” ujar Ismail.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Pengawal Supermasi Hukum (DPP GPSH), H.Muhammad Ismail, SH.,MH., (jas biru) didampingi anggotanya sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerobotan lahan di Kab. Berau Kalimantan Timur oleh PT. Berau Coal. Konferensi pers dilakukan di bilangan Tebet Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: borneonetv/Adang

Padahal lanjutnya lagi, kehadiran investor seharusnya menambah kesejahteraan masyarakat setempat, tapi kenyataan saat ini masyarakat setempat tidak mendapatkan ganti rugi bahkan mereka diperiksa polisi dan naik ke pengadilan dan diputus masuk penjara. Ada yang dituntut 2 tahun, dan sudah ada yang menjalani hukuman 9 bulan hingga 18 bulan.
“Ini betul-betul kriminalisasi, oleh karena itu DPP GPSH hadir disana dan segera pemerintah serta kapolri menghilangkan kriminalisasi di Kab. Berau khususnya tanah yang diserobot yang diduga oleh PT. Berau Coal,” jelasnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, anggota Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH), Antoni Amir, mendesak pemerintah pusat mencabut izin sementara PT. Berau Coal.
“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut atau tidak boleh memproduksi sementara,” tegasnya.

Dan yang kedua, lanjutnya lagi, segera ganti rugi masyarakat dibayarkan yang sudah menanti hampir 7 tahun dan telah memakan korban 20 orang berurusan pidana dengan pihak kepolisian.
“Jadi kami melihat persoalan ini ada indikasi pihak-pihaknya yang melindungi PT. Berau Coal. Setiap masalah yang terjadi tidak pernah sampai ke pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintahan Presiden Jokowi berulang kali mengatakan bagi perusahaan yang bermasalah yang belum ada ganti rugi agar izinnya dicabut.
“Oleh karena itulah, kami meminta Menteri ESDM segera mencabut izinnya ini, karena ini tidak ada penyelesaian yang baik dari pihak perusahaan,” sambungnya.

DPP GPSH berharap kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk bisa segera menghentikan kriminalisasi yang tengah berlangsung terhadap para korban penggusuran di Kabupaten Berau Kaltim. [Adang]

%d blogger menyukai ini: