Pontianak, BorneOneTV.com – Kasi Pemerintahan Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Hendrik Yan saat ditemui awak media Selasa(12/12) Desember 2023 terkait legalitas perizinan pemakaman Tionghoa di Jalan Khatulistiwa milik Yayasan Bhakti Suci, termasuk bangunan kremasi atau pengabuan sampai saat ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.
Lebih lanjut diungkap Hendrik Yan “Setiap surat yang dikeluarkan baik itu Surat Keterangan Tanah (SKT) itu harus di registrasi di Kantor Kelurahan, termasuk keabsahan legalitas dokumen administrasi dari kelurahan untuk Yayasan Bhakti suci sampai saat belum ada diarsipkan,” ujar Hendrik.
Hendrik Yan menyebutkan, terkait gedung bangunan baru kremasi atau pengabuan yang dibangun Yayasan Bhakti Suci sejauh ini belum ada izin karena tidak pernah minta rekomendasi terkait izin kelurahan setempat
Pihak yayasan Bhakti Suci saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp, salah seorang pengurus Yayasan mengatakan bahwa perizinan IMB bangunan Kremasi masih dalam proses dari Pemerintah Kota Pontianak.
Namun saat ditelurusi awak media ke instansi terkait Dinas Penanaman Modal PTSP Pontianak Rabu (13/12), dikatakan “Tidak ditemukan data pengajuan perizinan IMB atas nama Yayasan Bhakti suci,” ungkap petugas bidang perizinan .
Pemkot Pontianak dalam hal ini telah menjawab permintaan informasi klarifikasi dan verifikasi dari penasehat hukum pihak Yayasan Bhakti Suci tertanggal 19 Januari 2022 yang pada intinya Pemkot Pontianak menyatakan tidak menemukan arsip asli surat bernomor 698/Pem16/1968 tertanggal 3 Juni 1968 yang dijadikan dasar oleh pihak yayasan berdirinya gedung kremasi di pemakaman tersebut.
Ketua team Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Totas, menegaskan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, hasil Investigasi ke Kantor Kelurahan Batu Layang, tentang bangunan kremasi atau pengabuan yang dibangun oleh Yayasan Bhakti suci.
“Ada lima poin yang kita pertanyakan diantaranya ” terkait penggunaan lahan yang digunakan Yayasan Bhakti Suci, untuk pemakaman seluas ± 8 Ha, apakah merupakan tanah milik yayasan atau tanah fasum milik Negara dalam hal ini Pemkot Pontianak.
“Informasi yang kami dapat dari Kelurahan Batu Layang bahwa yayasan tidak pernah mendaftarkan meregistrasi atas hak tanah, sehingga kepemilikan tanah tersebut diduga keabsahan milik yayasan diragukan termasuk kewajiban yayasan membayar retribusi/PBB apakah dilakukan yayasan untuk melengkapi administrasi dalam kegiatan tersebut.
Apabila Yayasan Bhakti Suci melakukan kegiatan pemakaman tanpa izin, dipertanyakan secara prosedur yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Togas.
Informasi yang diperoleh LSM Lira Kalbar bahwa Yayasan Bhakti Suci menggunakan surat no 698/Pem.16/1968 tertanggal 3 Juni1968 telah di tanggapi oleh Bapak Walikota Pontianak surat tersebut tidak terverifikasi keabsahan dan legalitasnya.
Maka surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk hak sebagai kepemilikan Yayasan Bhakti Suci dalam menggunakan makam, hal ini diduga ada permainan.
Dirinya menegaskan kembali bahwa bangunan yang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak harus di bongkar, ini preseden buruk untuk pemerintah Kota Pontianak, hal ini dinilai LSM LIRA akibat lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Pontianak dalam penertiban bangunan yang tidak mengantongi IMB .
“Jangan beranggapan bahwa, kita kuat, kita punya koneksi, punya bekingan terus kita harus melanggar aturan dan melanggar hukum. Dalam waktu dekat Lira setelah mengumpulkan data dan bukti-bukti yang cukup kita akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atau ke institusi Kepolisian,’’ pungkas Totas. [Tim]