Jakarta, borneonetv.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal
Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, dalam perkara ini unsur yang terpenuhi adalah menguasai dan memiliki 9 senjata api dan amunisi yang diperkirakan nilainya hingga diatas Rp. 2 Milyar .
“Tersangka diketahui mempunyai hobby menembak dan terdata sebagai anggota Perbakin. Namun, kepemilikan senjata api harus ada izin, kami berupaya untuk mengembangkan asal usul senjata tersebut,” ujar Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/12/2023).
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum MDS, Deolipa Yumara, SH, S.Psi mengatakan, perkara yang menimpa MDS sudah mencapai P21 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan. Dijelaskannya, MDS memang hobby dengan menembak, bahkan bergabung dengan sebuah klub menembak. Belakangan ini, kliennya disangkakan atas kepemilikan senjata api ilegal, namun demikian ia belum mengetahui sumber senjatanya dari mana.
“Soal kepemilikan senjata, semuanya akan terbuka di Pengadilan Negeri nanti. Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan pembelaan dengan dasar bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.