Bawaslu Kubu Raya Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Peraturan

Kubu Raya, borneonetv.com – Bawaslu Kubu Raya beserta aparat gabungan melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Sejumlah Jalan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (27/12/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2010 yang isinya tentang larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa jalan seperti Jalan A. Yani 2 atau Jalan Arteri Supadio.
“Wilayah Jalan Arteri Supadio merupakan jalur protokol atau jalur bypass arah bandara, sehingga jaminan keselamatan dan keamanan harus kita jaga bersama,” ucapnya.

Selanjutnya, Encep menerangkan juga Surat Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 178 terkait dengan titik lokasi pemasangan APK.
“Tidak ada satupun titik lokasi pemasangan alat peraga di sekitar Jalan Arteri Supadio sehingga atas dasar hasil dari pengawasan kami dan pemetaan kami terkait dengan reklame, spanduk maupun untuk umbul-umbul yang dipasang di arteri supadio menjadi satu atensi,” terangnya.

Ia menambahkan juga larangan tentang penempelan APK menggunakan paku di pohon, karena dapat merusak lingkungan dan Estetika Kota. Hal tersebut di atur dalam undang-undang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang wajib menjaga estetika.

Sementara itu, Abdul selaku Ketua Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) mengatakan mulai dari bundaran Jalan Supadio hingga simpang Polda Kalbar tidak boleh terpasang APK.
“Ini penertiban tahap satu, kemudian tidak boleh terpasang kembali. Apabila terpasang akan terus ditertibkan secara berkala,” tegasnya.[DB]

%d blogger menyukai ini: