Jakarta, borneonetv.com – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst kembali digelar, dengan penggugat para nasabah korban asuransi WanaArtha Life dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi (09/01/2024).
Dalam persidangan tersebut, ketua hakim Kadarisman Al Riskanda, memutuskan sah untuk sidang gugatan class action dan bisa dilanjutkan. Tentunya itu merupakan jawaban yang sangat diharapkan para nasabah korban asuransi WanaArtha Life, dimana sehari sebelum nya, Senin (08/01/2024), melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Pusat agar persidangan dapat memutuskan keputusan yang seadil-adilnya.
Ketua tim kuasa hukum dari penggugat pemegang polis WanaArtha Life, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan pengadilan class action yang selama ini dijalankan, pada akhirnya mendapatkan keputusan yang sangat diharapkan oleh klien mereka, yaitu para nasabah korban asuransi WanaArtha Life.
“Hari ini kita semua para pemegang polis nasabah WanaArtha Life memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Kadarisman, yang hari ini mengabulkan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para nasabah pemegang polis korban WanaArtha Life. Tentunya keputusan ini sebuah langkah awal yang baik serta memberikan pencerahan bagi penegakan hukum di Indonesia, ” ujar Firman yang juga merupakan Ketua Umum dari DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Dalam persidangan tersebut, beberapa nasabah membawa foto dari almarhum dari pengurus aliansi nasabah WAL, Deddy Agustino Djaya, yang meninggal setelah persidangan pada hari Selasa (19/12/2023) di PN Jakarta Pusat. Hal tersebut menjadi bentuk penghormatan dari para nasabah asuransi WAL kepada almarhum Deddy.
Lebih lanjut dikatakan Firman, bahwa permohonan class action yang sudah berjalan selama beberapa bulan ini sangat menguras waktu dan tenaga bahkan hingga nyawa akhirnya berbuah manis.
“Keadilan semakin tampak dalam kasus Wanaartha ini. Memang ada harga yang harus dibayar dengan berpulangnya saudara seperjuangan kita, alm Deddy Agustino Djaya. Tentunya peristiwa tersebut menginspirasi kita agar dapat melanjutkan perjuangan menegakkan keadilan para nasabah korban asuransi WAL. Kita berharap seluruh korban asuransi pemegang polis WAL di seluruh Indonesia, mari kita memberikan rasa syukur dan penghargaan kepada semua pihak yang mendukung, seperti dari Komnas HAM. Kami juga berharap agar dari kementerian keuangan dapat mendukung kedepannya dalam proses pengembalian dana kepada para pemegang polis korban asuransi WAL,” kata Firman.
Kedepannya Firman berharap agar kasus ini bisa menjadi angin segar bagi para pemenang polis asuransi, tidak hanya bagi nasabah WanaArtha Life tapi juga bagi nasabah asuransi lainnya yang kerap berada di pihak yang lemah, dan selanjutnya kasus ini bisa menjadi perhatian para pemangku jabatan.
“Dengan keputusan sidang ini, sangat monumental dalam sejarah perasuransian di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi harapan bagi para pencari keadilan yang menjadi korban kasus kejahatan asuransi. Para nasabah butuh kepastian dan pemulihan. Kita berharap kepada pemerintah Republik Indonesia, kepada bapak Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin, jajaran Kementerian Ibu Sri Mulyani, untuk mensupport keputusan sidang ini dan segera mengembalikan hak-hak para nasabah. Keputusan sidang ini juga bisa di Indonesia untuk memastikan, apakah lembaga asuransi memang mendapatkan perlindungan dari pemerintah Republik Indonesia,” harap Firman.
Sebagai Ketum DPP Peradin, Firman Wijaya dalam persidangan tersebut juga didampingi oleh Sekjen Peradin Hendrik.E.Purnomo beserta anggota tim kuasa hukum class action pemegang polis Wanaartha yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.
Sementara itu salah seorang pemegang polis asuransi Wanartha Life yang hadir dalam persidangan tersebut, Ranto asal Surabaya tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya ketika hakim mengabulkan gugatan class action tersebut.
“Kami sangat bahagia ketika majelis hakim mengabulkan tuntutan ini. Empati majelis hakim mengerti kegelisahan nasabah pemegang polis. Kedepannya kami berharap pihak-pihak tergugat untuk kooperatif melaksanakan keputusan persidangan hari ini. Kami juga berharap dana kami 100% bisa direalisasikan pengembaliannya,” harap Ranto mewakili nasabah lainnya. [Adang]