Terdakwa Evi Akui Terima Uang Sebesar 292 Juta Atas Transaksi Jual-Beli Ekskavator di Pontianak

Pontianak, borneonetv.com – Sidang kasus penipuan jual beli alat berat kembali di gelar Pengadilan Negeri Pontianak, sidang mengagendakan keterangan saksi korban Frans. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Narni Friska, Rabu (10/01/2024).

Dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Budi Susilo, terungkap bahwa saksi korban mengakui melakukan transfer sebanyak dua kali kepada terdakwa Evi, untuk transaksi jual beli ekskavator transfer pertama 5 juta rupiah pada tanggal 14 Juni 2023 , transfer kedua 20 Juni sebesar 287 juta 500 ribu rupiah. Saat di konfirmasi akhirnya terdakwa mengakui menerima transfer dari saksi korban.

Adanya unsur memenuhi penipuan diakui oleh terdakwa Evi saat ditanya majelis hakim. Terkait invoice palsu dan tahun perakitan ekskavator yang dipesan tahun 2020 ternyata yang di dikirimkan kepada Gunawan merupakan ekskavator tahun 2014 .

Gunawan selaku korban menjelaskan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa di awal Juni 2023, korban memeriksa kondisi unit yang dikirim oleh Evi, setelah diperiksa, korban mencurigai kondisi fisik pada unit tersebut.
“Karena banyak kerusakan berat dan tidak sesuai dengan fisik yang telah dijanjikan oleh Evi, kemudian untuk memastikan semua itu saya mengirimkan foto invoice kepada rekan saya, Eghies di Jakarta yang mengerti alat berat. Setelah di lihat akhirnya di pastikan bahwa invoice tersebut adalah palsu,” jelas Gunawan.

Setelah itu Elsiut menghubungi Evi dan Benni untuk memastikan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi Evi dan Benni tidak mengakui dan tetap terus meyakinkan kepada Elsiut bahwa invoice tersebut asli, sesuai penyerahan dari pemilik sebelumnya yaitu Andri Candra asal Bangka.

“Kemudian Elsiut meminta nomor handphone pemilik kepada Evi dan Benni, akan tetapi mereka tidak mau menyerahkan dengan berbagai alasan,” terangnya

Elsiut meminta Eghies dan rekan lainnya di Bangka Belitung untuk mencari tahu asal pemilik sebenarnya dan saat itu mereka berdua tetap berkelit dan tidak mau bertanggung jawab atas tindakan tersebut, malah kedua terdakwa memblokir hp Elsiut, karena terus dihubungi oleh sdr Elsiut melalui hp lain
“Kedua terdakwa mematikan hpnya.
Kasus penipuan ini bergulir ke Pengadilan Negeri Pontianak setelah tersangka Evi dan Benni ditangkap Polda Babel pada September 2023 , atas laporan korban Ellsiut Gunawan di Polda Kalbar, 23 Juli 2023,” ungkap Gunawan usai persidangan .

“Kepada majelis hakim saya meminta agar kasus ini ditegakkan dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan yang telah dikerjakan oleh Evi dan Benni, supaya tidak ada kejadian atau korban lain lagi. Karena saya sendiri korban ke 4. Dan saya lihat saat disidang pertama terdakwa tertawa tanpa ada penyesalan sedikitpun,” tutupnya.

Sidang kasus penipuan akan dilanjutkan pada Rabu mendatangkan 17 Januari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Andre dari pemilik barang ekskavator yang diperjualbelikan terdakwa Evi dan Benni kepada Eliut Gunawan. [Tim]

%d blogger menyukai ini: