Miliki Izin Usaha, Pengusaha Kayu Akhiong Bantah Tudingan Bisnis Kayu Ilegal.

Foto: Toko Material milik Akhiong di Kabupaten Melawi. (Istimewa).

Melawi, BorneOneTV– Pengusaha kayu di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat Akhiong mengklarifikasi penerbitan berita di sejumlah berita online yang menyebut dirinya diduga melakukan bisnis kayu ilegal, itu tidak benar.

“Toko material kayu saya memiliki izin sesuai dengan kapasitas perizinan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi masyarakat lokal,” jelas Akhiong dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

Menurutnya bahan baku kayu yang dijual di tokonya merupakan hasil menang pelelangan kayu.

“Bahkan sekarang ini sedang proses melengkapi administrasi atas 3 item lelang yang dimenangkan pada bulan Desember 2023 lalu,” ucap Akhiong.

Ia menambahkan, ada 3 item lelang kayu beserta truk yang kemarin pada bulan Desember 2023 kami menangkan lagi, saat ini sedang proses melengkapi administrasi sesuai penetapan sebagai pemenang.

“Jadi tidak benar jika toko materialnya dituding memperoleh kayu dari hasil tebangan liar dari lokasi hutan lindung di wilayah perbatasan Kalteng seperti yang diberitakan sejumlah media online,” ungkap Akhiong.

Lanjut kata Akhiong bahwa dalam waktu dekat dirinya juga akan mengurus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL).

” Dalam waktu dekat akan kita urus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL),” ungkap Akhiong.

Foto: Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi Jumain. (Istimewa).

Adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang mendapat tanggapan dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi.

Melalui Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi Jumain, dirinya sangat menyayangkan adanya penerbitan sebuah berita sejatinya harus berimbang dan tidak terkesan menghakimi objek yang di beritakan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via seluler pada Jumat 12 Januari 2024.

Jumain juga mengingatkan kepada media yang tergabung dalam satu wadah yaitu DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi dalam menjalankan tugas peliputan harus benar benar mematuhi nilai-nilai serta taat kepada 11 butir kode etik jurnalistik agar semua berita yang kita sajikan kepada publik mempunyai nilai edukasi yang bermakna serta tidak ada kesan menghakimi pihak lain,” ujarnya.

Menurut Jumain, membuat sebuah berita harus objektif alias berimbang Independen, akurat, dan tidak beritikad buruk. Harus profesional serta tunjukkan identitas, hormati hak privasi faktual dan jelas sumbernya dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik,” terangnya. (**).

 

%d blogger menyukai ini: