Sambas, BorneOneTV.com- Dinas PUPR Kabupaten Sambas bidang Jasa Konstruksi melakukan Sosialisasi Permen PUPR No 1 Tahun 2023 kepada kepada Tenaga Kerja Konstruksi yang ada di kabupaten Sambas, yang di bawahin langsung PPTKI Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis ( 11/1/2024).
Ketua PPTKI Kabupaten Sambas, Usman, Menyampaikan, bahwa Dinas PUPR melakukan Sosialisasi terkait Permen PUPR No 1 Tahun 2023 tentang Hal Tenaga Kerja Konstruksi, Sambas, Kalbar, Selasa (16/ 1/2024).
Usman Menambahkan, Bahwa menurut Aturan, tenaga kerja Konstruksi dalam kegiatan Proyek Pemerintah wajib di lengkapi dengan Sertifikat.
Mengacu Pada Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tentang Hak Tenaga kerja Konstruksi.
Sertifikat Konstruksi berlaku selama 3 Tahun, sertifikat di Kabupaten Sambas sejak 2018 hingga 2019. Padahal ada 600 orang Tanaga Kerja Konstruksi yang ada di kabupaten Sambas sudah memiliki Sertifikasi, Namun tidak di berdayakan, hingga masa berlakunya berakhir, Tutup Usman.
( Dedi Anggara)