Polresta Kubu Raya Akan Tidak Tegas Pelaku Ilegal Logging Dan Tambang Liar

Kubu Raya, borneonetv.com – Ancaman bencana alam yang mengintai keselamatan masyarakat bukan hanya muncul akibat penebangan kayu secara ilegal. Ancaman juga bisa muncul akibat aktivitas perusahaan yang memanfaatkan Galian C seperti Pasir dan Batu (sirtu).

Di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tepatnya di Desa Padu Empat, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kondisi yang sama juga dikhawatirkan terjadi. Kuat dugaan disebabkan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan mengambil galian C serta penebangan kayu secara ilegal di duga diluar HGU Perusahaan sawit PT. Fajar Saudara Lestari (FSL).

Menurut informasi yang didapat awak media di duga kuat perusahaan PT Fajar Saudara Lestari melakukan galian C serta penebangan kayu secara ilegal yang dilakukan di bukit/mungguk, Piring Desa Padu Empat, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Dimana tempat tersebut merupakan lokasi perkebunan milik perusahaan swasta, yang diduga didanai oleh perusahaan dan di kerjakan oleh perangkat desa, namun sejauh belum diketahui adanya oknum APH yang memback-up kegiatan tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi awak media ke manajemen perusahaannya serta melalui pesan whatsapp, pihak perusahaan  menghindar dan enggan berkomentar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek tentang aktivitas tersebut.
“Yang jelas akan kami lakukan pengecekan tentang aktivitas tersebut,” terangnya.

Ditambahkan Wahyu, pihaknya akan menindak tegas jika ada perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal tanpa izin tersebut, serta akan memberi sanksi tegas jika ada terdapat oknum yang mengawal aktivitas ilegal tersebut.
“Dapat kami pastikan bahwa segala tindakan ilegal di Kubur Raya akan di berangus termasuk pihak-pihak yang melindunginya apalagi kegiatan itu dapat membahayakan masyarakat,” tegas Wahyu. [DB]

%d blogger menyukai ini: