Pontianak, borneonetv.com – Dua siswa SMP Negeri 14 Kota Pontianak berinisial MS (14) dan DN (15) dituduh tanpa bukti oleh pihak sekolah membawa narkotika hingga pihak sekolah mengeluarkan surat pindah ke sekolah lain, Rabu (17/01/2024(.
Hal ini bermula saat MS ke sekolah dengan membawa sebuah plastik klip transparan yang berisikan serbuk berwarna orange pada kamis (11/1/24) pagi.
Pengakuan MS kepada awak media barang yang dibawanya tersebut didapat dari teman sepergaulannya diluar sekolah yang tidak dikenal akrab.
“Saya pergi ke sekolah, terus ketemu kawannye kawan, kawan ini berikan bungkusan itu, saya tidak tahu barang itu apa terus saya bawa kesekolah,” ucapnya.
Ia menambahkan, karena takut telat masuk kelas MS kemudian bergegas langsung ke sekolah dengan membawa bungkusan itu. Sesampainya disekolah MS sempat Menunjukan barang yang di bawa kepada DN yang kemudian diberikan kepadanya.
“Sampai disekolah saya langsung masuk kelas, terus bungkusan sudah sama DN,” ujarnya.
Kemudian secara tiba-tiba MS dan DN dipanggil keruangan guru Bimbingan Konseling (BK). MS mengaku di dalam ruangan tersebut dirinya dituduh sebagai pengedar narkoba dan langsung disuruh pindah sekolah.
“Saya dengan kawan saya dipanggil keruangan BK kemudian dituduh sebagai pengedar narkoba disekolah dan disuruh mengaku, karena saya merasa bukan pengedar jadi saya tidak mengakuinya, terus langsung di suruh pindah sekolah.
Rabu (17/1) siang, MS dan DN beserta kedua orang tuanya dipanggil pihak sekolah. MS dan DN dipanggil untuk dilakukan tes urine. Disaksikan pihak sekolah, Polisi dan anggota dewan, hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif.
Karena tidak adanya bukti bahwa anaknya terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, Sawaludin orang tua dari MS, meminta dinas terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Hal ini agar pihak sekolah kedepannya tidak melakukan tindakan semena-mena sebelum mendapatkan bukti.
“Saya merasa tidak terima anak saya dituduh, apalagi dituduh menggunakan narkoba dan pengedar, saya meminta dinas terkait dapat memberikan teguran keras kepada pihak sekolah agar tidak terjadi seperti ini lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berharap, kepala sekolah dapat meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan wali siswa.
Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kota Pontianak Neti Herwati membantah jika telah menuduh siswanya MS (14) dan DN (15) sebagai pengedar narkoba dilingkungan sekolah.
“Pihak sekolah tidak menuduh dua orang siswa tersebut, akan tetapi pernyataan itu sesuai dengan pengakuan kedua siswa saat dipanggil oleh guru BK,” ungkap Neti saat ditemui awak media dikantor BNN Kota Pontianak pada Kamis (18/1/24) siang.
Neti menegaskan pihaknya tidak menuduh, kami hanya ingin tahu darimana mereka dapat barang tersebut dan apa tujuannya hingga dibawa ke sekolah sedangkan itu barang terlarang yang tidak boleh di sentuh oleh siapapun.
Dikatakannya lagi, setelah mendapat pengakuan dari siswa tersebut, pihak sekolah memanggil orang tua siswa tersebut.
“Saya katakan ke Wali Kelas dan guru BK-nya bahwa ini bukan permasalahan ringan ini persoalan berat, kita harus panggil orang tuanya ” sambungnya.
Neti juga menjelaskan saat orang tua siswa datang ke sekolah sempat memarahi anaknya.
“Panggil orang tuanya dan kepada orang tuanya kita sampaikan, orang tuanya langsung memukul anaknya dan mengatakan inilah salah kamu yang tidak mau mendengarkan kataku,” jelas Neti.
Namun Neti mengakui jika dirinya memang tidak mengetahui barang yang dibawa tersebut adalah narkoba atau bukan.
“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, tetapi jenis jenis dari zat napza itu kan ada namanya dan pihak sekolah selalu memberikan pengarahan dan dari BNN juga pernah datang memberikan penjelasan kepada siswa,” pungkasnya.
Kepala BNN Kota Pontianak, Anida Sari, juga menanggapi terkait siswa yang diduga membawa narkoba jenis ineks di sekolah.
“Harus di koordinasikan dahulu kepada BNN Kota Pontianak Misalnya ditemukan barang bukti dan pemeriksaan urine, misalnya ada penemuan kasus atau pengguna dicurigai di sekolah agar koordinasi dengan BNN,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil dari test urine di BNN Pontianak kita bisa pertanggung jawabkan hasilnya secara hukum.
Anida juga menghimbau kepada seluruh sekolah dan guru-guru di Kota Pontianak jika menemukan hal yang berkaitan dengan narkotika bisa di koordinasikan terlebih dahulu ke BNN Kota Pontianak. [DB]