1000047364.jpg1000047364.jpg

Tajam Ke Bawah, Tumpul ke Atas ? PN Sambas Vonis Bebas Pelaku Pitingan Maut

banner 120x600

Sambas, BorneOneTV.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Vonis bebas Terdakwa atas nama Harun yang melakukan tindakan menghilangkan nya Marap, Sambas, Kamis ( 25/1/2024).

Harun di Adili oleh Pengadilan Negeri Sambas dengan Nomor Perkara No. 215/Pid.B/2023/PN Sbs.

Penasehat Hukum Keluarga korban, Lipi, S.H. mengatakan, atas putusan bebas Terdakwa Harun, tim hukum korban sudah koordinasi dengan Jaksa. Puji Tuhan Jaksa Penuntut Umum dipastikan Kasasi, Sambas, Kamis (25/1/2024).

Ada beberapa catatan dari kami sebelum putusan dibacakan, terdakwa sudah bicara jika dirinya bebas, keyakinan terdakwa jika dirinya bebas membuat kami bertanya dan curiga. Kami tidak dapat menerima alasan yang mengatakan jika terdakwa pengaruh daya paksa atau tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, sehingga terjadi pembelaan terpaksa adalah tidak benar dan hanya pembenaran saja, Ungkap LIPI.

Menurut Warga yang ikut serta, Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Sambas terhadap Terdakwa Harun yang telah mempiting leher almahum Marap hingga patah dan akhirnya almahum Marap meninggal dunia,  putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas benar – benar membuat keluarga almahum Marap kecewa, karena perbuatan Terdakwa Harun yang mempiting leher korban sehingga tulang leher almarhum Marap patah, persoalan tersebut bukanlah perbuatan yang tidak di sengaja, tetapi benar – benar di sengaja.

Warga, menambahkan, Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya yang membuat leher almahum Marap patah, sehingga alm. Marap  41 (empat puluh satu) hari menderita dan sengsara, akhirnya meninggal dunia. Pengakuan terdakwa yang tidak sengaja tersebut justru di perimbangkan oleh Hakim, serta di benarkan oleh hakim. Kekeliruan dan ketidak cermatan serta ketidaktelitian majelis hakim terhadap pengakuan Terdakwa Harun membuat Majelis Hakim membebaskan Harun.

Sekretaris Solidaritas Masyarakat Peduli alm. Marap mengatakan terhadap putusan bebas, Solidaritas Masyarakat Peduli Alm. Marap akan membuat pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena ada yang tidak wajar dalam pertimbangan dan putusan hakim.

Sementara salah satu Pemuda yang ikut pada sidang, mengatakan Hakim pada Pengadilan Negeri Sambas tidak teliti dan gagal memberikan keadilan kepada keluarga almahum marap yang sedang berjuang mencari keadilan dan kebenaran.

keluarga korban, mendukung Jaksa untuk melakukan kasasi. Keluarga juga berdoa semoga Hakim di Mahkamah Agung lebih bijak lebih teliti dan lebih peka terhadap kasus ini, Tutup nya. ( Bersambung)

(Tim Peliputan)

%d blogger menyukai ini: