Sintang, BorneOneTV.com- Sidang Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Sintang, dengan terdakwa Saudara Eka Saputra pada Rabu 24/01 lalu terungkap, sesuai dengan Pledoi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulkifli.
Saat di Wawancara Awak Media, Zulkifli Mengatakan bahwa klien nya sengaja di jebak oleh oknum “Ini fakta dipersidangan, bukan asumsi saya sendiri, saya mengutip bahasa-bahasa dari para saksi,”
Ia tak menampik bahwa kliennya memang pemakai narkoba tetapi bukanlah seorang pengedar seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau pemakai klien kami Eka Saputra memang mengakui bahwa dirinya biasa mengkonsumsi narkoba,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari terdakwa ingin membeli narkoba, sebab dirinya pemakai aktif.
“Pada saat itu terdakwa pergi ke rumah saudara MIF, karena memang sering beli disitu, kenapa dia beli disitu karena klien kami ini beranggapan aman,” ungkapnya.
Pada malamnya, terdakwa kembali pergi ke rumah MIF dan bertemu dengan RZ, MT dan saudara MIF itu sendiri dalam ruangan. Kemudian singkat cerita mereka bertiga pun bergegas keluar ruangan dan pada saat diluar saksi MT mendengar MIF menelfon seseorang.
“Dalam keterangan di persidangan, MT mengatakan bahwa dulunya ada oknum APH berinisial Al pernah menyuruh Eka Saputra untuk menempelkan narkoba pada orang lain, tetapi bukannya ditempel, narkoba tersebut dikonsumsi pribadi Eka,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa ini bentuk kekecewaan dari oknum APH tersebut, sehingga dia berkoordinasi dengan MIF bagaimana terdakwa Eka dijadikan tumbal.
“Fakta lain lagi pada saat klien kami dirumah MIF, dia melarang Eka duluan pulang, MIF mengajak membeli pampers anaknya ke Indomaret, setelah dari Indomaret klien kami ini pulang,” jelasnya.
Kemudian pas di perjalanan MIF kembali menelfon Eka meminta tolong mengambil barang (narkoba) di jalan Transito, Eka Saputra menolak dengan alasan tidak berani.
“Pada saat itu, MIF mengatakan kepada Eka Saputra bahwa barang itu aman, dan MIF menekankan kepada Eka Saputra, kalau tidak mau ambil barang itu kamu jangan membeli barang tempat saya lagi,” beber Zulkifli.
Mendengar hal tersebut berangkatlah Eka Saputra mengambil barang itu dijalan Transito karena MIF sebelumnya mengatakan barang itu aman.
“Lalu pada saat dia hendak pulang langsung disergap dan digeledah oleh APH Polres Sintang,”.
Sementara sdra MIF tempat klien kami membeli narkoba sampai saat ini belum di tangkap oleh APH ujar zulkifli. (Bersambung)
(Yusri/ tim )