Empat Oknum Bank Di Kalbar Di Ciduk Jaksa

Pontianak, borneonetv.com – Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kongkalikong kredit senilai Rp 2 miliar di salah satu bank Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (27/01/2024).

Keempat tersangka tersebut yakni seorang pengusaha berinisial SH, Kasi Kredit Bank berinisial DR, dan dua analis Kredit Bank berinisial RJ serta ALZ.

Menurut Kajari Sintang, Aco Rahmadi Jaya, berawal dari saudara SH selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana antara bulan Desember tahun 2017 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018, mendatangi salah satu Bank daerah Cabang Sintang untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Biasa atas nama CV Jasa Aneka Sarana (JAS) senilai Rp 2 miliar.
“Dalam akte pendiriannya, komanditer aktif dalam pengajuan pinjamannya harus ada persetujuan dari komanditer pasif. Ternyata, ketika pengajuan tidak ada persetujuan atau tanda tangan dari komanditer pasif,” kata Aco, Kamis 25 Januari 2024.

Tujuan SH mengajukan kredit tersebut untuk tambahan modal kerja jasa angkutan batubara yaitu untuk membeli Tongkang.

Namun kenyataannya setelah uang cair hanya untuk menyewa Tongkang selama 1 bulan selain itu jaminan yang diserahkan awalnya hanya 3 sertifikat Hak Milik orang lain yang sudah dibalik nama atas nama SH setelah kredit dicairkan.

Akan tetapi, karena berdasarkan perhitungan dari analis Bank tidak mencukupi pinjaman sebanyak 2 miliar maka SH menambah 1 jaminan sertifikat Hak Milik orang lain yang masih dalam agunan di salah satu Bank daerah dengan sisa hutang sebesar Rp 200.173.682,84

Lebih lanjut Aco menjelaskan, ketika Pejabat Komite Pemutus Kredit yakni tersangka RJ (Analis Kredit), ALZ (Analis Kredit), DR menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 2 Miliar.
“Maka uang yang cair tersebut langsung dipotong untuk membayar sisa hutang sertifikat Hak Milik orang lain tersebut. Padahal dalam Kredit Modal Kerja Biasa jaminan sertifikat Hak Milik Orang lain boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan,” beber Aco.

Aco mengungkapkan, bahwa 4 sertifikat yang dijadikan jaminan di salah satu Bank Cabang Sintang tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang sehingga ketika pembayarannya menunggak dengan jumlah tunggakan per Februari 2023 dengan jumlah Rp. 3.054.017.002 miliar. Pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi (penjualan) terhadap 4 SHM tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Singang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Sintang. [YS]

One thought on “Empat Oknum Bank Di Kalbar Di Ciduk Jaksa

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: