Sambas, BorneOneTV.com- Praktisi Hukum Memberikan Tanggapan kejadian yang menimpa Kurniawan (19) menjadi Korban Pengancaman dan Leher Nyaris digorok, sehingga Melaporkan Pelaku ke Polsek Teluk Keramat, Senin ( 5/2/2024).
Praktisi Hukum, LIPI, S.H, Menanggapi Kasus Tersebut, Penegak hukun harus melihat peristiwa pengancaman ini dengan serius, sebab pelaku membawa senjata tajam dan telah menempelkan sejata tersebut pada leher pengadu, serta senjata tajam jenis parang itu juga digunakan untuk menakuti beberapa orang di lokasi kejadian, Sambas, Kalbar , Senin( 5/2/2024).
Perbuatan pelaku benar- benar menakutkan dan meresahkan. Bahkan di lokasi ada beberapa yang luka maka pelaku dapat di sangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan perbuatan pelaku yang mengunakan senjata tajamnya merusak kursi bisa di sangkakan dengan Pasal 406 KUHP, Ungkap LIPI.
Maka Negara tidak boleh kalah dengan perilaku warga Negara yang tidak taat hukum dan berbuat sewenang – wenang kepada Warga Negara dan barang milik Warga Negara lainnya. Jadi terhadap pelaku harus di beri efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut di lain waktu pada orang lain.
Mau jadi apa negeri ini, jika ada orang seperti yang di laporkan oleh Kurniawan tersebut sewenang- wenang membawa parang dan mengacung – acungkan parang tersebut pada orang lain. Jadi pelaku wajib dan harus ditindak tegas agar ada efek jera dan akhirnya menjadi pelajaran tersendiri untuk pelaku dan Warga Negara lainnya.
Saya berharap pelaku tidak di bebaskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah menimbulkan rasa takut yang mendalam kepada korban.
Lanjut LIPI, pelaku bisa di tahan karena jika tidak di tahan, di khawatirkan dengan leluasa dan bebas menghilangkan barang bukti serta merusak bukti. ( Bersambung)
( Dedi Anggara)