banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Korban Trauma, Pengancaman Sajam Nempel di Leher, Pelaku di Kenakan Pasal 335 KUHP ?

banner 120x600

Sambas, BorneOneTV.com- Tak Terima Anak nya menjadi Korban Pengancaman dan Leher Nyaris digorok, Usman mendampingi anaknya melaporkan Pelaku ke Polsek Teluk Keramat, Senin ( 5/2/2024).

Orang Tua Korban, Usman, Menyampaikan, kedatangan saya ke Polsek Teluk Keramat, untuk meminta keadilan atas kejadian yang di alami anak saya, agar Kasus ini diproses sesuai Hukum yang berlaku, bisa memberi efek jera kepada Pelaku, Agar tidak terulang kembali, apalagi kejadian tersebut mengganggu Fisikologis anak saya, ungkap Usman.

Saya berharap agar pihak kepolisian segera mendalami kasus ini dan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku agar kejadian ini tidak terulang kembali, jelas Usman.

Saksi yang berada di tempat Kejadian, Mega, Menyampaikan, kejadiannya bermula pada hari Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 di lokasi Teluk Kalong Cafe Pak We di Desa Sungai Serabek, Sambas, Senin ( 5/2/2024), Ketika dikonfirmasi Lewat Sambungan Telp WhatsApp.

Pada Malam Kejadian, kami di datangin 2 orang laki-laki, mereka berdua merupakan Saudara, salah satu pelaku langsung Menghentakkan Parang/Golok dekat dengan kepala saya, tapi tidak kelihatan di CCTV, Ungkap Mega.

Lanjut Mega, Setelah itu pelaku, langsung mendekati Kurniawan alias Aan dan Menempelkan Parang/ Golok ke leher Kurniawan.

Karena Kurniawan di perlakukan seperti itu, Suami saya ( Agus) tidak terima, dan saling dorong dengan Pelaku, karena pelaku memegang dua bilah senjata Tajam, akhirnya terkena Tangan sebelah Kiri Suami Saya( Agus), dan mengalami Luka 2 Jahitan.

Karena Suami saya Tidak terima dengan kejadian tersebut, Akhirnya saya dan Suami saya ( Agus) datang ke Polsek Teluk Keramat untuk membuat laporan, Ungkap Mega.

Kami di sarankan besok pagi untuk membuat Laporan, dan pada waktu yang sama, tiba-tiba pelaku pun datang Ke Polsek Teluk Keramat , dia membantah bahwa tidak melakukan nya.

Sore Habis Magrib Kami datang Membuat Laporan Kembali, namun saya dan Suami di arahkan untuk Mediasi dan Di pertemukan dengan Pelaku.

Terkait dengan Pengobatan tangan Agus yang di jahit, kami menggunakan biaya sendiri, sebenarnya kami tidak puas dengan kejadian tersebut.

Mega Menambahkan, Anggota Polsek Teluk Keramat Menyampaikan kepada kami, jika kasus Agus diteruskan, ancamannya Hanya 2,8 Tahun, dan Pelaku tidak dapat ditahan, kecuali ancaman 5 Tahun. sebenarnya kami kepengennya Pelaku langsung di tahan , karena membahayakan & mengancam Keselamatan Kami.

Pada tanggal 5 Februari 2024 saya dan Agus datang ke Polsek Teluk Keramat, kami berdua datang sebagai Saksi atas laporan Kurniawan, Jelas Mega.

Hingga berita ini di terbitkan, Kapolsek teluk keramat belum bisa dimintai keterangan.

( Bersambung).

( Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: