NasionalPerbankan

Debitur Laporkan Bank Sahabat Sampoerna Pontianak ke Polisi

×

Debitur Laporkan Bank Sahabat Sampoerna Pontianak ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Pontianak-Borneonetv.com- Setelah lebih kurang satu tahun melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan , akhirnya F ahli waris debitur berinisial TM yang juga istri almarhum dengan didampingi pengacaranya dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Herman & Rekan membuat laporan ke Kapolda Kalbar cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar terkait dugaan tindakan Penipuan dan Penggelapan Asuransi Jiwa atas nama TM yang dilakukan oleh Bank Sahabat Sampoerna cabang Pontianak.

Kasus ini bermula saat debitur mengajukan pinjaman untuk modal usaha senilai Rp 6 M dengan jaminan asset yang dimilikinya. Dari pengajuan tersebut, BSS hanya menyetujui pinjaman untuk TM senilai Rp 4 M dengan syarat 10% harus tetap mengendap di rekening artinya dana yang bisa dicairkan oleh Debitur hanya Rp 3,6 M.

Dari pencairan  Rp 3,6 M itu, sebanyak  Rp 3,1 M digunakan untuk take over pelunasan  pinjaman debitur di Bank BRI, Biaya Provisi sebesar Rp 100 juta, Biaya notaris Rp 20 juta, pembayaran asuransi kebakaran lebih kurang Rp 3,141 juta, biaya admin pencairan PRK (pinjaman rekening koran) Rp 4,5 juta.

Tidak hanya itu dari angka tersebut juga ada pemindahbukuan sekitar Rp  307 juta yang peruntukannya juga belum jelas dan Pembayaran ke rekening PT.Asuransi Cigna (kini sudah merger dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia) sebesar Rp 3 jt. ”Dari pencairan itu, Kami sebagai ahli waris sampai kini pun belum pernah menerima sedikit pun,” kata Ibu F istri almarhum TM.

Sementara di sisi lain, sebagai ahli waris Ibu F kini harus menanggung tanggungjawab pembayaran atas angsuran pinjaman almarhum suaminya kepada Bank Sahabat Sampoerna (BSS) cabang Pontianak. Dengan itikad baik ibu F mencoba mempertanyakan beberapa hal ganjil kepada Bank.

Ahli waris mempertanyakan kepada Bank, keberadaan dana sebesar Rp 307 juta yang ada di rekening almarhum nomor 1022523453 di BSS. Menurut BSS, rekening tersebut sudah ditutup, tapi ternyata setelah dibuktikan dengan transfer oleh Ahli Waris, rekening tersebut masih aktif. “lumayan bagi saya kalau memang dana tersebut masih ada, tapi kalau sudah tidak ada tidak masalah juga, yang penting ada kejelasan dari Pihak Bank” ujar ibu F ahli waris debitur TM.

Keganjilan tidak hanya sampai disitu, setelah ibu bersahaja ini pun melanjutkan penelusurannya pada transaksi sebesar Rp 3 juta ke rekening PT Asuransi Cigna. Dia pun menemukan bukti transfer tersebut. Ibu F berkesimpulan, kalau ada transfer ke Cigna berarti ada manfaat asuransi yang bisa dia klaim dan terima.

Tapi lagi-lagi tak  ada jawaban yang jelas dan transparan dari Bank Sahabat Sampoerna Pontianak. “Sedih dan kecewa mas, kemana saya harus mendapatkan keadilan dan kejelasan,”kata ibu berhijab ini dengan mata berkaca-kaca.

Lelah menghabiskan waktu, ibu F pun mulai mencoba jalur hukum. Mediator Pengadilan Negeri Pontianak pun akhirnya mau mendengarkan keluh kesah ibu F dan kemudian memfasilitasi dengan mengirimkan Surat Mediasi kepada Bank Sahabat Sampoerna. Hasilnya? Tak ada perkembangan yang berarti, dalam jawabannya Bank Sampoerna belum bisa menyetujui skema pembayaran yang diajukan oleh Ahli Waris dan menurut BSS pinjaman yang diterima oleh Debitur tidak ditutup asuransi jiwa.

Ketika dimintai konfirmasi lewat surat elektronik mengenai persoalan ini, pihak Bank Sahabat Sampoerna Pontianak melalui Branch Manager-nya Edy Suryadi belum bersedia memberikan penjelasan melalui permohonan wawancara yang dilayangkan TvOne Pontianak.

Akhirnya setelah berbagai upaya seolah tak membuahkan hasil, bersama pengacaranya, Ibu F pun melaporkan pihak Bank Sahabat Sampoerna ke Kapolda Kalbar cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar terkait dugaan tindakan Penipuan dan Penggelapan Asuransi Jiwa atas nama TM yang dilakukan oleh Bank Sahabat Sampoerna cabang Pontianak, tertanggal 5 Februari 2024. Pengacara Ibu F berharap ini merupakan langkah pamungkas untuk kejelasan dan keadilan yang selama ini dicari oleh Ibu F atas persoalan yang dihadapinya. Semoga!*

%d blogger menyukai ini: