banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang

banner 120x600

Bengkayang- Borneonetv.com-BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan elalui Program “1 Desa 100 Pekerja Rentan” di Kabupaten Bengkayang ’ Kalimantan Barat Rabu, (21/02/2024).

Hadir dalam acara itu, Bupati Bengkayang, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalbar, Forkominda, Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudi Hartono, SE, M.Si, mengatakan bahwa  maksud dan tujuan acara ini untuk melaksanakan INPRES Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, serta PERBUP Bengkayang Nomor 23 Tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang.

Sementara itu, Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik atas Peluncuran Program ini di Kabupaten Bengkayang.“Bengkayang menjadi kabupaten ke-3 yang bisa melindungi pekerja rentan 100 orang per desa. Tapi yang menarik dari segi jumlah, Bengkayang 12,000 nomor 2 setelah Ketapang 15,000 orang pekerja,” ujarnya.

Zainudin juga menjelaskan bahwa pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Ditempat yang sama, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE, MM, dalam sambutannya mempertegas komitmen pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan program ‘Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan’ melalui anggaran APBD sebesar Rp 2,429,520,000,- (Dua miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus duapuluh ribu rupiah) dan masing-masing di desa sebesar Rp 20,160,000,- (Dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan termuat dalam APBDes TA 2024.

“Perlu saya tegaskan program ‘1 Desa 100 Pekerja Rentan ’ tidak menggangu ADD (Anggaran Dana Desa). Kita support langsung dan sesuai regulasi tidak boleh menggunakan Dana Desa. Jadi kita support di situ Pak, sudah kita hitung semua. Tentunya anggaran ini sudah disetujui oleh Anggota DPRD,” tutup Darwis.*(SMusi)

%d blogger menyukai ini: