Jakarta, borneonetv.com – Sidang kasus dugaan tindakan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi yang dilakukan oleh Bank KB Bukopin terhadap PT NKLI senilai sekitar Rp13 triliun masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang 1 pada hari Selasa (27/2/2023), Majelis Hakim meminta pihak penggugat, yakni PT NKLI, untuk menyiapkan saksi guna menguatkan alat bukti yang telah disampaikan.
“Alat bukti yang dapat digunakan sangat banyak, seperti surat, dokumen, dan lain-lain. Namun saksi yang dapat memberikan keterangan juga dapat menjadi alat bukti yang dapat menguatkan bukti yang telah ada,” kata Irwan Saleh, kuasa hukum PT NKLI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, penggugat telah menghadirkan saksi, namun menurut Majelis Hakim, saksi yang dihadirkan tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan karena merupakan direktur dari PT NKLI.
Majelis Hakim tidak menolak saksi yang dihadirkan, hanya menyarankan untuk menghadirkan saksi lain karena saksi yang telah dihadirkan tidak dapat dijadikan pertimbangan,” ujar Irwan.
“Padahal menurut kami, saksi ini relevan karena dia merupakan satu-satunya saksi yang mengalami, melihat dan mendengar langsung peristiwa yang terjadi sehingga dapat membuktikan apa yang kami ajukan. Gugatan ini adalah klaim, dan saksi ini adalah bukti,” tambah Irwan.
Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan saran dan meminta saksi lain yang tidak terlibat dalam direksi perusahaan. Oleh karena itu, pihak penggugat meminta penundaan sidang hingga pekan depan.
Peristiwa ini dimulai pada bulan September 2019 ketika Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ, perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Bank KB Bukopin memberikan kredit pinjaman kepada PT NKLI untuk membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang telah dijual oleh Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas saham gadai. Namun, perusahaan yang sahamnya dijual oleh Bank KB Bukopin ternyata bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada Bank KB Bukopin, sementara Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI. Dalam hal ini, Bank KB Bukopin memperoleh uang dari hasil penjualan saham dan dari pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI.
PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, akan tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian bahwa saham yang dijual oleh Bank Bukopin tersebut bermasalah.
Merasa dirugikan, PT NKLI kemudian menggugat Bank KB Bukopin dan menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-. Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI dari Bank KB Bukopin sekitar ±13 triliun.