Sanggau, Borneonetv.com – Kejaksaan Negeri Sanggau berkomitmen menegakkan hukum dan terbukti awal tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Sanggau berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.248.884.000 (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Uang tersebut  berasal dari 2 perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 -2020 dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022.
Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan Terdakwa sehingga kerugian negara yang telah ditimbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan untuk kemudian dapat dipergunakan bagi penyelengaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau,” tegas Adi. [Hery Jabu]