Polresta Pontianak Berhasil Ciduk Pelaku Penyelundupan Biawak Kalimantan

Pontianak – Borneonetv.com- Kejahatan penyelundupan sepertinya masih menjadi incaran bagi para oknum pelaku kejahatan. Harga jual dengan nilai dolar yang tinggi menjadi daya tarik tersendiri buat mereka untuk melakukannya meski harus menempuh berbagai cara.

Namun kali ini, pelaku penyelundupan sedang sial terkena batunya. Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku penyelundupan bernisial DCH pada 9 Maret 2024 malam. Pelaku menyelundupkan satwa dilindungi endemik asli Kalimantan, Biawak Kalimantan.

Modusnya? Hewan tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebanyak 7 kotak, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan tersangka sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 3 kali.

“Pelaku melakukan kegiatan tersebut sebanyak 3 kali dengan membeli satwa dilindungi tersebut seharga Rp 500 ribu, untuk kualitas bagus, dan akan dijual seharga Rp 850 ribu. Sedangkan yang cacat seharga Rp 350 ribu yang akan dijual seharga Rp  450 ribu,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan oleh Antonius bahwa  sebanyak 40 ekor biawak kalimantan berhasil  diamankan dalam keadaan hidup. Biawak tersebut selanjutnya akan di lepaskan ke habitatnya agar ekosistem terus terjaga dan hewan khas kalimantan tersebut tidak punah.

Atas perbuatan tersebut, menurut Antonius tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 JO pasal 21 ayat 2 huruf A UUD RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Nah! (Db)

%d blogger menyukai ini: