banner 120x600 banner 120x600

Oknum Pengusaha Tanpa izin Babat 250 Hektar Hutan Adat di Kapuas Hulu

PEMBALAKAN KAPUAS 3
PEMBALAKAN KAPUAS 2
PEMBALAKAN KAPUAS 1
banner 120x600

 

Kapuas Hulu –borneonetv.com – Kepala Adat Desa Sungai Uluk Palin, Keamatan Putussiu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jantan menyampaikan bahwa telah terjadi perambahan hutan di wilayah adat Hutan Kalimayong.

Menurutnya pengambilan hasil hutan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan kayu, semua jenis kayu dibabat habis oleh oknum penebang hutan. Fakta ini ditemukan oleh Jantan saat turun langsung ke lokasi bersama dengan 40 warga.

Atas hal itu, pihaknya mengadakan sidang adat di kantor desa setempat, dengan mengundang pengusaha yang memfasilitasi aktivitas pembalakan liar di hutan tersebut. Pihak Desa adat menyesalkan tindakan pengusaha ini yang tanpa izin melakukan penebangan di wilayah Hutan Adat milik Desa. “Bahkan pihak desa tidak mendapat pendapatan sepeser pun dari aktivitas pembalakan liar tersebut,” ujarnya dengan nada kesal.

Dalam sidang tersebut, pihak adat menawarkan opsi kepada pengusaha untuk membayar Rp500 ribu per tunggal (per batang/pohon), namun pihak pengusaha tidak menyanggupi. Pihak pengusaha hanya menyanggupi denda pelanggaran pembabatan hutan yang nominalnya hanya Rp 5 ribu per balok kepada pihak desa dan adat.”Sampai sekarang belum ada penyelesaian terkait masalah tersebut,” kata Jangan lagi.

Lebih lanjut dipaparkan Jangan bahwa luas hutan yang telah dibabat tersebut sekitar 250 hektar.”Hutan yang dibabat ini statusnya hutan adat. Mereka bekerja sudah sekitar dua tahun,” jelasnya.

Terkait penjualan hasil kayu tersebut, ia tidak mengetahuinya secara pasti namun ia menduga bahwa dijual ke luar daerah Kapuas Hulu, seperti Pontianak. Kasus ini lanjut Jangan sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum yakni ke Polres Kapuas Hulu.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Uluk Palin, Petrus Dawin, menyatakan bahwa dalam menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha di kantor desa setempat. “Selaku Kepala Desa, saya tidak punya hak untuk mengizinkan aktivitas perambahan hutan tersebut karena itu merupakan wilayah adat, dan tentunya melanggar hukum” tegasnya.

Menurut Petrus, selama dua tahun aktivitas pembalakan liar tersebut berlangsung, pihak desa tidak mengetahuinya. Ia juga membenarkan bahwa masalah tersebut sudah sampai ke ranah hukum.

“Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa kasus ini sudah naik ke Polda Kalbar. Kemarin kami empat orang ada diminta pihak Polres Kapuas Hulu untuk datang. Tapi saat chat dengan saya tidak ada jaringan (sinyal), sehingga kami tidak datang. Mungkin Senin ini,” ungkapnya.(sgt)

%d blogger menyukai ini: