banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Demo Mahasiswa Tuntut MA Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen PT SRM

Negara diduga Rugi hingga Rp 2 Triliun

DEMO SRM 4
DEMO SRM 3
DEMO SRM 2
banner 120x600

Jakarta – Borneonetv.com- Aksi sejumlah mahasiwa dan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) digelar di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/3/24) siang.

Dalam aksi ini para demonstran menuntut MA menindaklanjuti dugaan laporan Dokumen Palsu dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PT Sultan Rafli Mandiri kepada Kementrian ESDM RI yang diduga terindikasi merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

Dengan memasang spanduk dan diisi dengan orasi, unjuk rasa yang di pimpin oleh Andi Jurhum itu menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya mendesak agar ketua MA HM. Syarifuddin untuk menindak lanjuti Kasasi Kontrak memori dari Pengadilan Negeri Ketapang, dengan Terdakwa M Pamar Lubis sebagai Direktur PT.SRM  dan juga Badan Usaha PT Sultan Rafli Mandiri.

” Terkait aksi kami dari aliansi gerakan mahasiswa Indonesia di depan kantor Mahkamah Agung bahwa kami ingin mempertegas dan mengkonfirmasi kepada ketua MA untuk menindak lanjuti terkait adanya memori kasasi dengan Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2023/PN Ketapang. dan Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2023/PN Ketapang serta Nomor Perkara: 329/Pid.Sus/2023/PN Ketapang dengan terdakwa M. Pamar Lubis selaku direktur PT. Sultan Rafi Mandiri diberikan vonis hukuman seberat beratnya dikarenakan diduga telah merugikan Negara” ujar Kordinator aksi Andi Jurhum di depan Gedung MA.

Andi menyampaikan bahwa terdakwa M Pamar Lubis dan PT Sultan Rafi Mandiri diduga terindikasi kuat telah merugikan negara triliunan rupiah.” Ya bahwa terdakwa dalam hal ini M Pamar Lubis direktur PT Sultan Rafi Mandiri diduga telah merugikan Negara 1,8 ton emas murni atau setara 2 triliun rupiah,” tegasnya.

Selanjutya menurut Andi, dalam hal ini juga ada kerugian pelapor PT Bukit Belawan Tujuh yaitu 950 kilogram emas murni. Karena itu, lanjut Andi Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia  mendesak agar MA menindak lanjuti terkait memori kasasi perkara yang ada di pengadilan negeri Ketapang tersebut, ” Jelasnya.

Andi sebagai perwakilan dari pengunjuk rasa menegaskan setelah audensi diterima oleh MA, AGMI mendesak agar MA serius menindak lanjuti hingga kasus tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku,” Tadi telah kami sampaikan dan di konfirmasikan kepada MA bagaimana memproses setiap persoalan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, AGMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan di kabulkan pihak MA,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak SRM belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya. Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia di gedung MA tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dan aksi pun berjalan lancar dan tertib hingga selesai.*

%d blogger menyukai ini: