banner 120x600 banner 120x600

NKLI Hadirkan Saksi Fakta dalam Sidang PMH Bank Bukopin

Komisaris NKLI, AHamid Ali diambil sumpahnya sebelum persidangan PN Jaksel
banner 120x600

Jakarta, borneonetv.com – Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin  sebagai tergugat dengan penggugat PT Nur Kencana Lestari (NKLI) kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2024.

Agenda sidang , tim kuasa hukum NKLI menghadirkan saksi fakta yaitu A Hamid Ali sebagai komisaris. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim PN Jaksel menerima saksi dari NKLI dan diambil sumpahnya.

‘’Kami hadirkan saksi fakta dan ini factual ada bobotnya dan relevan untuk menerangkan dalam persidangan dalam perkara gugatan melawan hukum. Dan saksi dari klien kami sudah diputuskan dalam majelis bahwa diterima dan sudah disumpah. Jadi keterangan saksi apapun yang disampaikan mempunyai kekuatan pembuktian. Apa yang diterangkan patut dipertimbangkan dalam perkara ini, ‘’ ujar Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H & Partners.

Dalam jalannya persidangan tersebut tidak serta merta diterima oleh kubu lawan yaitu Bank KB Bukopin, yang menilai bahwa kesaksian yang dihadirkan oleh NKLI merupakan bagian dari satu kesatuan atau para pihak. Dengan demikian, Bukopin mengambil aksi walk out dari persidangan ini.

Irwan Saleh mengatakan apa yang diambil oleh Bukopin tentu saja ada konsekuensinya ada untung dan ruginya dengan walk out tersebut. Lanjutnya, sejauh itu relevan kenapa harus dihindari, dengarkan saja keterangan itu, dan ini bukan ngarang melainkan cerita yang sesungguhnya.

‘’Kami pun dalam persidangan minta dari tergugat alasan menolak darimana dasarnya. Dalam H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement) menjelaskan saksi macam apa yang dilarang dalam persidangan perkara perdata itu terdapat di dalam Pasal 145 H.I.R yaitu orang-orang yang punya hubungan saudara dalam perkawinan, anak dibawah umur, orang ada gangguan kejiwaan,’’ tukasnya.

Komisaris tidak bisa disamakan dengan direksi, menurut UU Peseroan yang mewakili perusahaan adalah direksi,bukan komisaris. Komisaris itu tugasnya mengawasi, mengaudit melakukan teguran-teguran , memberikan nasehat itu tugasnya,  dia tidak menjalankan perusahaan .

‘’Keterangannya ini sah menurut hukum. Apapun harus dipertimbangkan,’’ sambung Irwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” pungkas Irwan.

%d blogger menyukai ini: