BeritaKab Ketapang

Miliki Dokumen Lengkap, Informasi Penangkapan 9 Truk Bermuatan Rotan Ilegal di Bantah Pihak Polres Ketapang

×

Miliki Dokumen Lengkap, Informasi Penangkapan 9 Truk Bermuatan Rotan Ilegal di Bantah Pihak Polres Ketapang

Sebarkan artikel ini

Ketapang,BorneOneTV– Pihak Polres Ketapang menyayangkan beredarnya informasi terkait 9 truk yang diduga membawa rotan ilegal dan ditangkap di Ketapang tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Dikutip dari delik.com (25/03), Kapolres Ketapang , AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan menyayangkan adanya informasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

” Yang saya bingung beberapa menit setelah dilakukan pengecekan sudah ada media yang rilis, tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak ditemukan informasi yang tepat sehingga terkesan menyebarkan hoax” ungkap Kasat Reskrim.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nanga Tayap IPDA Shandy C Sulu,SH, MH membenarkan bahwa Polsek Nanga Tayap mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya 9 truk mencurigakan masuk kedalam sebuah gudang bekas pabrik pengolahan kayu yang sudah tidak beroperasional lagi.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut Saya bersama anggota melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan sebanyak 9 unit bermuatan rotan. Hasil interogasi terhadap salah satu supir bahwa ke 9 truk tersebut numpang beristirahat dikarenakan diperjalanan terjadi kerusakan pada salah satu truk rombongan” ungkap IPDA Shandy, Minggu (24/3/2024).

Ditambahkannya, Kapolsek melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dibawa oleh supir, dan para supir dapat menunjukan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu.

” Kami juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan juga Ahli pada Dinas Kehutanan yang menerangkan bahwa dokumen tersebut benar dan sah digunakan dalam pengangkutan Rotan. Jadi tidak ditemukan pelanggaran sehingga dokumen dikembalikan dan para supir berangkat keesokan harinya setelah selesai beristirahat.(**).

%d blogger menyukai ini: