Pontianak-borneonetv.com- Buronan spesialis kasus pencurian akhirnya berhasil ditangkap dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husin, Kota Pontianak, Kalimantan Barat , setelah buron selama lima bulan.
Ialah AL (29) dibekuk oleh tim Macan Polsek Pontianak Selatan di sebuah toko meubel di kawasan Sungai Raya Dalam pada hari Kamis (25/4/2024). Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di Jalan Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang.
Adapun barang-barang yang dicuri berupa 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit kompor tanam, 1 unit hexus, 1 unit tabung gas 5 kg, 1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter, dan 1 unit TV LG 42 inch, dengan kerugian Rp 12 juta.
“Dalam kurun waktu lima bulan, kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah toko meuble dikawasan Sungai Raya Dalam, Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri di rumah pelaku,” jelas Dumaria.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja, sedangkan sebagian barang yang lain disimpan di rumah pelaku untuk digunakan sendiri. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun,” pungkas Dumaria.* Tim Liputan