Jakarta, borneonetv.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 (PHPU Pileg) pada 03 Mei 2024.
Diketahui PHPU Pileg adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Sehingga yang menjadi obyek perselisihan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi dan/atau terpilihnya calon anggota DPR, DPD dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).
Dengan demikian, MK akan menggelar sidang putusan sengketa PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD setidaknya pada tanggal 10 Juni 2024.
Dimana kuasa hukum dari Partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang mana ketua Umum Anas Urbaningrum memberikan kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang didalamnya terdiri atas beberapa advokat diantaranya:
Gede Pasek Suardika, SH., MH;Rio Ramabaskara, SH., MH., CPL., CTL;Andi Syamsul Bahri, SH;Dian Farizka, SH., MH;Moin Tualeka, SH;Wahyudi, SH;Theodora Amfotis, SH; Eka Rahmawati, SH., MH; Winda Sri Wardani, SH., MKn; Warda, SH; Daniel Kurniawan, SH., MH; Yapiter Marpi, S.Kom., SH; .Sudharmono K Lewa Yusuf, SH; Ratna Kurniawati, SH., MH; Fi’ili Latuamury, SH; Oloan Marpaung, SH; Darwin Panggabean, SH; M. Said Ramadan Nasution, SH; I Wayan Supadiyasa., SH., M.Si; Pramita Sandhi Said, SH; Sahat Partogi Fransiscus Xaferius, SH
Para advokat menjadi kuasa hukum di LBH PKN yang mana bertindak untuk mewakili dan mendampingi perkara didalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahwasanya pendapat Dr (c).Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH., MH., CMLC., C.Med., CTA yang sebagai Kurator sekaligus Advokat juga Ahli dan Akademisi di Universitas Jakarta beranggapan bahwa Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan tersebut maka salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Menurut Yapiter Marpi Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, MK berwenang untuk, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
“Diantara Perkara yang ditangani oleh Tim LBH PKN diantaranya Sidang :
Perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Papua Tengah (Pihak Terkait).
perkara 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Papua Tengah (Pihak Terkait)
perkara 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Maluku Utara (Pemohon).
pada perkara 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPR-DPRD-XXII/2024. Sumatera Selatan (Pihak Terkait)
perkara 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPR-DPRD-XXII/2024. PPP sebagai Pemohon (PKN sebagai Pihak Terkait). Yahukimo 5.Papua Pegunungan
perkara 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai Nasdem sebagai Pemohon. (PKN sebagai Pihak Terkait). Yahukimo 4 & Nduga 3. Papua Pegunungan
perkara 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai Golkar sebagai Pemohon.
perkara 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.Papua pegunungan (Pemohon)
perkara 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai Demokrat sebagai Pemohon (PKN sebagai Pihak Terkait).
perkara 154-01-01-33/PHPU.DPR-DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai PKB sebagai Pemohon (PKN sebagai Pihak Terkait)
perkara 167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.PKN sebagai Pemohon (Papua),” tuturnya.
Lebih lanjut Yapiter menyebut menjadi Kewenangan konstitusional MK tersebut melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan MK merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
“Tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni antara lain dilakukan secara sederhana dan cepat,”ujar Yapiter Marpi seperti release yang diterima redaksi borneonetv.com di Jakarta, Selasa (07/05/2024)
Sehingga tambah Yapiter dalam menyelenggarakan peradilan MK menggunakan hukum acara umum dan hukum khusus.
“Hukum acara yang digunakan oleh MK adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan dalam praktik, yakni putusan MK,”tandasnya. [Adang]