Jakarta, borneonetv.com – Kuasa Hukum PT Nur Kencana Lestari (NKLI), Irwan Saleh S.H & Partner mengaku kecewa sidang perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT Bank KB Bukopin kembali ditunda.
Irwan Saleh mengatakan, sebenarnya jadwal hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Bank KB Bukopin, dan itu sudah dijadwalkan sejak dua minggu yang lalu.
“Tapi hari ini begitu dibuka persidangan ternyata saksi dari pihak tergugat Bank Bukopin belum siap. Itu yang disampaikan oleh kuasa hukumnya,” kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).
Agenda persidangan hari ini adalah merupakan pemeriksaan saksi dari pihak Bukopin, dan Bukopin menghadirkan saksi dari  PT TMJ yang merupakan perusahaan tambang yang dibeli sahamnya oleh NKLI. Namun, ketika Majelis Hakim menanyakan surat kuasa dari PT TMJ saksi tersebut tidak bisa membuktikannya. Karena belum siap maka Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.
‘’Tentu kecewa kalau dari sisi saya. Kecewa itu kan berarti pribadi saya. Ya kecewa. Saya sudah siap sidang hari ini. Ternyata cuma dibuka saja. Cepat banget. Saya pikir harus kita langsung bertanya-tanya. Tapi kan tidak,’’ sambung Irwan.
Bila saksi pihak tergugat sekali lagi tidak siap misalnya tanggal 21 Mei tidak dihadirkan maka mungkin habis kesempatan untuk saksi dari Bukopin. Pihaknya pun menilai ada kesan menunda-nunda persidangan. Kalau menurut proses sidang yang sudah terjadi selama ini, ini jelas mengulur waktu karena sudah lama sekali.
‘’Persidangan itu seharusnya dilakukan dengan cepat ya, tidak berlarut. Itu dituntut kepada semua pihak. Baik Hakim, pihak penggugat, dan tergugat. Jadi kalau disimpulkan ini agak terkesan menunda-nunda, ya bisa kita simpulkan seperti itu,” pungkas irwan.
Sementara itu tim kuasa hukum tergugat ketika di mintai keterangan mengenai ketidakhadiran saksi dari pihaknya tidak mau memberikan komentar dan bergegas meninggalkan awak media yang mencoba melakukan cross check.