Jakarta, borneonetv.com – Kuasa hukum PT. Ruhui Pancaran Sukses (RPS) menyampaikan eksepsinya terhadap dakwaan berdasarkan susunan berkas dugaan tersangka dari Kepolisian RI terhadap kliennya yaitu terdakwa AM dan L. Eksepsi dengan nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel itu memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/06/2024).
Afrizal SH., MH, sebagai kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa kliennya mengadakan kerjasama dengan PT. Kushan Internasional Development (KID) dimulai dengan niat dan itikad baik berkerjasama dalam bisnis investasi Batubara.
“Maka dimulailah hubungan keperdataan antara kedua belah pihak dengan mengikatkan diri melalui Perjanjian Kerjasama Investasi No.001/RPS-BB/X//2022 tertanggal secara hukum perdata pada 19 Oktober 2022,” jelas Afrizal kepada wartawan usai sidang.
Selanjutnya Afrizal juga mengatakan bahwa dalam surat perjanjian itu disebutkan kedua pihak telah sama-sama memahami dimana dalam usaha investasi ini akan mengelola resiko, sehingga secara ekonomi hal tersebut disebut risk seeker atau pencari resiko dengan hukum besi ekonomi adalah hasil akhir rugi atau laba.
“Sistem Penyelesajan Hukum Perdata” yang dituangkan dalam Pasal 4 (Empat) ayat (2) bahwa “Apabila terjadi kesalah pahaman dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak bersedia menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak mencapai mufakat , permasalahan diselesaikan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kaltim. Artinya Usaha Kerjasama Investasi Produksi Batubara ini adalah tidak beresiko/_’zero risk_, dimana apabila terdapat kesalah pahaman maka akan dilakukan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal mana tidak terselesaikan dan terdapat tentunya dugaan kerugian maka terhadap kerugian dimaksud kedua belah pihak bersepakat dengan dijamin undang undang pada Perjanjian untuk diselesaikan ke Pengadilan Negeri Balik Papan, Kaltim. Karena ini Undang-Undang atau merupakan Kewajiban Hukum Para Pihak, maka apabila terjadi yang diperselisihkan dan ada dugaan kerugian, maka Penyelesaiannya adalah ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Sehingga ini adalah telah dipilih dan ditetapkan para pihak ke hukum perdataan. Karena itu terhadap hubungan hukum keperdataan Kedua belah Pihak,” jelasnya.
Afrizal yang tergabung dalam Ma Braja Judicatum & Associate Law Office juga mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kasus kliennya yang masuk ranah pidana dan lamanya persidangan ini berjalan.
“Padahal sudah jelas dari surat perjanjian yang di tandatangani kedua belah pihak itu mengacu ke KUH Perdata pasal 1338, dimana setiap perjanjian orang perorang dalam konsep beritikad baik adalah murni perikatan dan tidak bisa ke ranah pidana. Persidangan ini sudah lama berjalan, sudah 12 kali persidangan, penggugat pun yang merupakan WNA Tiongkok tidak pernah hadir dalam persidangan. Apalagi salah satu dari terdakwa juga dalam kondisi sakit” sambung afrizal.
Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Sementara itu keterangan dari pendapat ahli, Dr. Alfitra, S.H., M.Hum mengatakan bahwa penggunaan pasal 372 dan 378 tidak terpenuhi unsurnya dalam kasus ini
“Dalam pasal 191 ayat 1 adalah vrijspraak atau bebas dimana dakwaan dari JPU unsurnya tidak terpenuhi dan minim alat bukti,” ujar Alfitra.
Selanjutnya dalam pasal 191 ayat 2, Alfitra kembali menjelaskan apabila terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan perbuatan tindak pidana maka harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Dalam ayat selanjutnya masih di pasal yang sama dikatakan ontslag atau di lepaskan karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambungnya.

Dirinya juga mengatakan hak seseorang terdakwa maupun tersangka dalam Hukum Acara Pidana pasal 50 sampai 67 ada hak untuk berobat, dikunjungi maupun mengunjungi.
“Berkaitan dengan hak asasi manusia setiap institusi penyidikan, kejaksaan maupun hakim pengadilan apabila ada terdakwa atau tersangka ketika sakit atau menikahkan atau menjenguk orang tuanya maka mereka di izinkan dalam pengawalan dan dalam teorinya tidak ada uang kawal,” jelas Alfitra yang juga seorang pendidik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sidang ke 13 akan di lanjutkan pada Senin (27/05) mendatang dengan agenda tuntutan jaksa