Pontianak, borneonetv.com – Seorang pria bernama Hendrik alias Komeng (51) ditemukan tewas di dalam ruangan gardu PLN, Gg. Kamboja, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu (19/5/24) pukul 11.15 WIB.
Baur Identifikasi Inafis Polresta Pontianak, Aipda Agung Utomo mengungkapkan, dari hasil olah TKP ditemukan korban sudah meninggal, dimana tubuh korban kondisi sudah mengering dan ujung jari mengalami luka bakar akibat tersengat listrik berdaya tinggi.
“Iya dugaan kuat tersengat listrik, karena bersangkutan membawa alat semacam obeng,” ungkapnya.
Agung menerangkan, penemuan berawal dari warga yang melaporkan ke PLN bahwa listrik padam.
“Temuan awal dari warga yang listrik padam, kemudian warga menghubungi pihak PLN. Ketika petugas PLN datang kesini, menemukan seorang laki-laki,” jelas Agung.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi bernama Rhenaldy yang merupakan pegawai PLN, saat itu dia sedang bertugas sebagai operator lapangan PLN dan mendapat aduan masyarakat lewat aplikasi PLN dengan keterangan aduan yakni adanya gardu yang meledak di sekitar Ramayana yang menyebabkan padamnya arus listrik di sekitar Jalan Tanjungpura.
“Saksi beserta tim dengan menggunakan mobil PLN datang mengecek ke TKP dan melihat di dalam ruangan Gardu PLN yang terletak di belakang Toko Handphone Mostar Tanjungpura tersebut terdapat seorang pria dalam keadaan meninggal tersengat listrik menimpa salah satu mesin rangkaian kabel induk gardu PLN tersebut. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke RT setempat,” ujar Wagitri.
Sementara itu, saksi kedua Abdul Wahid selaku RT setempat menerangkan, ia mendapat laporan dari petugas PLN terkait adanya penemuan mayat di dalam ruangan Gardu PLN yang berada di wilayahnya. Saksi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Benua Melayu Laut terkait penemuan mayat tersebut.
“Ia selaku RT mengetahui bahwa korban sering melakukan pencurian di rumah kosong dan rumah-rumah di sekitar Gang Kamboja, Jalan Tanjungpura,” kata Wagitri.
“Menurut keterangan saksi, korban biasa tidur seorang di pondok kosong yang berada di dalam Gang Kamboja tepatnya di atas parit,” imbuhnya.
Wagitri memaparkan, berdasarkan keterangan dari personel di lapangan, diduga korban merupakan residivis 363 KUHP yang dibuktikan dengan ditemukannya barang nukti berupa 1 buah gergaji besi dan 1 buah tang di bawah tubuh korban tepatnya di samping kaki korban.