Jakarta, borneonetv.com – Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa atas nama AM dan L, dengan nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. Pembacaan surat tuntutan ini dilakukan pada persidangan yang berlangsung pada hari Senin(20/05/2024) sore dan bertempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tuntutan yang dikenakan oleh JPU adalah pasal 378 Jo 55 KUHP dengan tuntutan maksimal 3 tahun 6 bulan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Afrizal SH. MH., meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan terdakwa untuk melakukan konsultasi kesehatan.
“Bahwa terdakwa AM sudah mempersiapkan dan membawa surat permohonan untuk konsultasi berobat yang ditandatangani oleh dokter ahli syaraf dari RSPAD Gatot Subroto, Kol. dr. Bambang Siswanto Sp.S.M.A.R.S. untuk ditindaklanjuti oleh dokter ahli fisioterapi Letkol. dr. Maulidi Abdillah Sp.K.F.R.M.M.R.S
dan seorang dokter ahli ortopedi,” kata Afrizal.
Majelis hakimpun menyetujui permohonan terdakwa setelah berbicara kepada jaksa penuntut umum bahwa terdakwa akan berobat pada Selasa (21/05/2024).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/05/2024) dengan agenda pembacaan pledoi. [Adang]