banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

146 Gram Sabu dan 173 Pil Ekstasi diamankan Polres Singkawang dari 6 Tersangka

banner 120x600

Singkawang-borneonetv.com- Jajaran Satuan Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat berhasil mengamankan 6 tersangka yang di duga merupakan Bandar-Pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Singkawang.

Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman mengatakan keenam tersangka ini di amankan di 5 lokasi berbeda.

“Pengungkapan kali ini adalah merupakan hasil tangkapan di Bulan April 2024. Dimana terdiri dari 5 laporan polisi,” kata Kapolres.

Penangkapan ini bermula  pada hari Kamis (18/4) ada dua tersangka yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda, tersangka TK berhasil diamankan tim satnarkoba Polres Singkawang dari sebuah Kost di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.

Kemudian tersangka FC berhasil diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat. “Dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan sebanyak 12 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolres pada hari Sabtu (20/4) anggota kembali mengamankan tersangka berinisial VC dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Dari tersangka VC, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 141,04 gram dan 173 butir warna abu-abu yang diduga jenis ekstasi dengan bersih 64 gram,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (28/3) anggota juga melakukan penangkapan kepada tersangka AJ dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.  “Dari tersangka AJ, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,57 gram,” ungkap AKBP Fatchur Rochman.

 

Selanjutnya dalam penjelasannya Kapolres mengungkaplan pada tanggal 15 April 2024  anggota kembali melakukan penangkapan kepada tersangka BJM dari sebuah rumah di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Singkawang Barat.

“Dari tersangka BJM, anggota berhasil mengamankan sebanyak 6 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,51 gram,” katanya.

Selanjutnya, anggota kembali melakukan penangkapan pada Senin 22 April kepada tersangka CJH dari sebuah Kost yang beralamat di Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Temgah.

“Dari tersangka CJH anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 0,27 gram serta uang tunai sebanyak Rp300 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, menurut Kapolres keenam tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Di akhir keterangannya Kapolres mengatakan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, pihaknya berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 146,67 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 173 butir warna abu-abu dengan berat bersih 64 gram. Mantab!-MZR-

%d blogger menyukai ini: