Terdakwa Sakit, Sidang Pledoi Dalam Kasus PT. Ruhui Pancaran Sukses (RPS) vs PT. Kushan Internasional Development (KID) Ditunda

Jakarta, borneonetv.com – Sidang pledoi antara PT. Ruhui Pancaran Sukses (RPS) vs PT. Kushan Internasional Development (KID) dengan nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (22/05/2024) sore ditunda hingga minggu depan.

Ini disampaikan kuasa hukum terdakwa atas nama AM, Afrizal SH.,MH., hal ini dikarenakan salah satu dari dua terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan pledoi tersebut.
“Sedianya AM akan mengikuti sidang dan sudah hadir di PN Selatan namun terdakwa tidak dapat masuk ke ruang sidang dikarenakan sakit. Ya sebenarnya kalau kita lihat sidang sebelumnya-kan ini sudah bisa di prediksi, karena sebelum ini kan AM sudah menunjukkan surat dari dokter ahli yang menyatakan harus menjalani perawatan” jelas Afrizal.

Hakim anggota Abu Hanifah menyetop sidang tersebut dan mengatakan bahwa sidang ditunda.
“Dengan memperhatikan kondisi terdakwa maka sidang pledoi kali ini tidak dapat dilanjutkan,” katanya.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa dari Ma Braja Judicatum law firm ini memberikan permohonan kepada ketua majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa.
“Sayangnya dari tiga permohonan yang kami ajukan yaitu, pemeriksaan kesehatan dan peralihan tahanan serta penundaan sidang, majelis hakim yang di ketuai Hakim Ketua Agus Cahyo Mahendra hanya meloloskan permohonan pertama saja yaitu pemeriksaan kesehatan. Inikah potret keadilan di Indonesia yang katanya merupakan negara hukum? Padahal terdakwa AM sebelumnya sudah menunjukan surat keterangan dari dokter RSPAD kepada majelis hakim” pungkas Afrizal.

%d blogger menyukai ini: